Milenianews.com, Jakarta – Baru-baru ini ada sebuah postingan di jejaring sosial Facebook, yang menyebut bahwa organisasi massa Front Pembela Islam (FPI) membubarkan diri. Dalam unggahan tersebut, para anggota ormas juga berniat menjadi bagian dari salah satu organisasi Islam terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU).
Terdapat juga gambar yang disematkan memperlihatkan sejumlah orang berpakaian seragam Banser NU sedang berkumpul.
Baca Juga : [Fakta atau Hoaks] Aamir Khan Donasikan Paket 1 kg Tepung Berisi Rp.3 Juta
Namun, benarkah FPI membubarkan diri dan berencana bergabung dengan NU?
Foto : Postingan FPI membubarkan diri dan bergabung dengan NU.
FPI tidak membubarkan diri
Menurut laporan Antara, FPI tidak pernah mendeklarasikan pembubaran diri organisasi mereka. Organisasi ini belum mendapat surat keterangan terdaftar (SKT) lagi yang sudah berakhir pada 20 Juni 2019.
Untuk bisa aktif lagi, FPI harus patuh terhadap aturan yang berlaku termasuk perpanjangan SKT. Namun, pemerintah Indonesia sampai tahun ini, belum memperpanjang izin tersebut.
Pasalnya, FPI masih perlu memenuhi sejumlah persyaratan untuk mendapatkan kembali izin organisasi.
Meski masih begitu, organisasi yang dipimpin Rizieq Shihab itu lantas tidak membubarkan diri. Bahkan mereka menyatakan akan tetap ada.
Jubir FPI, Munarman menganggap polemik perpanjangan SKT itu sudah selesai. Untuk pendaftaran ormas ke Kementerian Dalam Negeri bersifat sukarela berdasarkan regulasi.
Ormas itu tidak perlu mendaftarkan diri ke Kemendagri sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Putusan MK Nomor 82 tahun 2013.
Baca Juga : [Fakta atau Hoaks] Video Penampakan Kuntilanak di Rumah Sakit Covid-19 Pulau Galang Batam
Kesimpulan :
Klaim bahwa FPI bubar dan bergabung dengan NU merupakan informasi yang tidak benar alias hoaks. Sampai saat ini pun, informasi resmi dari FPI yang membenarkan hal tersebut, belum ditemukan.
Informasi ini masuk kategori hoaks jenis false context (konteks keliru). False context adalah sebuah konten yang disajikan dengan narasi dan konteks yang salah. Biasanya, false context memuat pernyataan, foto, atau video peristiwa yang pernah terjadi pada suatu tempat, namun secara konteks yang ditulis tidak sesuai dengan fakta yang ada. (Ikok)