Milenianews.com, Jakarta – Masa darurat Corona yang semula sampai 29 Februari diperpanjang hingga 29 Mei 2020. Alasannya, karena semakin meluasnya peta penyebaran wabah virus Corona ini.
Pengumuman tersebut berdasarkan surat Keputusan Nomor 13.A Tahun 2020 dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Baca Juga : Universitas Nusa Mandiri Terapkan Full E-Learning guna Pencegahan Penyebaran Corona
Penyebaran virus akan memberi dampak kerugian harta benda juga dampak psikologis pada masyarakat.
Staf Khusus Kepala BNPB Egy Massadiah menghimbau agar masyarakat tidak panik terkait perpanjangan status darurat tersebut.
Perpanjangan status darurat ini dilakukan, agar pemerintah bisa melayani seluruh masyarakat Indonesia dengan baik.
“Perpanjangan ini jangan dibuat panik, perpanjangan ini adalah sebagai bentuk kehadiran pemerintah untuk bisa melayani masyarakat,” kata Egy dikutip CNBC Indonesia, Selasa (17/3).
Dengan penambahan masa darurat ini, BNPB juga bisa menyiapkan rumah sakit dan dana operasionalnya dalam membasmi virus Corona ini.
Isi keputusan lengkap surat edaran yang ditandatangani Kepala BNPB, Doni Monardo :
- Menetapkan Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.
- Perpanjangan status keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum Kesat berlaku 91 (sembilan satu) hari, terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.
- Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Surat Keputusan ini dibebankan pada Dana Siap Pakai yang ada di Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
- Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Baca Juga : Pasien Positif Corona di Indonesia menjadi 134 Orang
Sampai saat ini, sebanyak 134 orang positif terinfeksi Corona. Dengan 5 orang meninggal dunia dan 8 orang sudah dinyatakan sembuh. (Ikok)