Milenianews.com, Jakarta – Pemerintah akan menambah hari libur dan cuti bersama tahun 2020 sebanyak 4 hari. Penambahan tersebut diputuskan setelah rapat bersama antar-menteri yang dipimpin Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendi.
Keputusan tersebut, harapan Muhadjir, bisa memberi dampak positif terhadap peningkatan perekonomian nasional.
Baca Juga : RUU Omnibus Law, Bikin Buruh lebih Sengsara?
“Dan akan dapat digunakan untuk lebih saling mengenal negara kita. Agar masyarakat kita saling tahu dalam rangka membangun Indonesia sentris, kesatuan Indonesia, NKRI sehingga hari libur ini dapat dimanfaatkan oleh semua pihak,” ujar dia dikutip Kompas.com, Senin (9/3).
Dengan bertambahnya hari libur tersebut, maka libur tahun 2020 menjadi 24 hari dari sebelumnya yang ditetapkan selama 20 hari.
“Rapat telah merumuskan menambah empat hari libur tahun 2020 yang semula telah ditetapkan 20 hari menjadi 24 hari,” lanjutnya.
Pemerintah juga akan mengatur pengkategorian hari libur melalui peraturan presiden.
- Hari libur nasional yang selama ini dikenal sebagai hari libur yang ditetapkan berdasar Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2051 Tahun 1967 sebagaimana telah diubah dengan Keppres Nomor 3 Tahun 1983.
- Hari libur bersama, yaitu hari yang diliburkan sesuai dengan keputusan pemerintah dengan pertimbangan khusus dan alasan tertentu.
- Cuti bersama, yaitu libur yang menggunakan hak cuti yang dimiliki oleh pegawai atau karyawan.
Sementara untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), akan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.
Rapat ini dihadiri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi, dan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah.
Baca Juga : Paspor WNI eks ISIS akan Diblokir Pemerintah
Sedangkan untuk penambahannya, antara lain :
- Tanggal 28 dan 29 Mei sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2020.
- Tanggal 21 Agustus sebagai cuti bersama Tahun Baru Hijriah.
- Tanggal 30 Oktober sebagai cuti bersama peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Sebelumnya, Pengurus Pusat Muhammadiyah telah menetapkan bahwa awal Ramadhan jatuh pada 24 April dan 24 Mei sebagai hari Raya Idul Fitri. (Ikok)