News  

Reschedule Jadwal Keberangkatan Jamaah Umrah tanpa Biaya Tambahan

Larangan Pelaksanaan Ibadah Umrah oleh Arab Saudi

Milenianews.com, Jakarta – Pemerintah merespon cepat atas sikap Arab Saudi yang tidak memberi izin pelaksanaan ibadah Umrah sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Pelarangan tersebut guna mencegah penyebaran virus Corona, di tanah Arab. Melalui Menteri Agama (Menag) Fahcrul Razi, pemerintah akan mengatur jadwal penerbangan jamaah yang kena larangan, tanpa ada tambahan biaya.

Baca Juga : 4 Jenis Nutrisi untuk Mencegah Penularan Virus Corona

“Pihak airline akan segera melakukan reschedule keberangkatan jamaah terdampak, tanpa harus menambah biaya tambahan. Demi kemaslahatan jamaah umrah,” ujar Fachrul.

Tidak adanya tambahan biaya, atas dasar kesepakatan antara maskapai yang bersangkutan dengan pemerintah, dalam Montreal Convention 1999 yang diratifikasi melalui Perpres 95/2016.

Dalam ketentuan itu, telah dijelaskan merupakan tanggung jawab maskapai dalam berbagai kasus penerbangan seperti kecelakaan hingga keterlambatan.

“Pihak maskapai penerbangan telah sepakat untuk mematuhi perjanjian tersebut. Di luar itu, airline juga akan mengambil langkah-langkah baik yang diperlukan untuk menunjukkan kepeduliannya terhadap situasi tersebut,” ucapnya.

Pemerintah Arab Saudi juga Menyetop Visa Wisatawan Asing

Foto : Visa Umrah yang dikeluarkan pemerintah Arab Saudi.

Jadwal keberangkatan selanjutnya, akan dijadwalkan ulang oleh pihak Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Juga melakukan negosiasi dengan penyedia layanan di Saudi.

“Layanan ini umumnya menyangkut akomodasi, hotel, konsumsi, dan transportasi darat yang mestinya digunakan oleh para jamaah umrah,” jelasnya.

Baca Juga : Wabah Corona Melanda Dunia, Arab Saudi Larang Pelaksanaan Ibadah Umrah

Maklumat larangan ibadah Umrah pertama kali diketahui melalui surat edaran Wakil Menteri Haji dan Umrah untuk Urusan Arab Saudi, Dr. Abdulaziz bin Abdul Rahim dan Zan, pada Kamis (27/2).

Selain larangan ibadah Umrah, Saudi juga menghentikan pemberian visa wisata bagi waisatawan asing dari negara-negara yang memiliki kasus virus Corona. (Ikok)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *