Milenianews.com, Jakarta – Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengatakan, perubahan aturan yang ada pada draf omnibus law Cipta Kerja ada baik dan buruknya.
Salah satunya pemotongan besaran pesangon yang wajib dibayarkan perusahaan maupun pengusaha jika melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca Juga : Pabrik Tekstil Terancam Tutup Akibat Virus Corona
“Jumlah pesangon berkurang, tapi ada cash benefit yang diperoleh mereka yang di-PHK,” kata Ida saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/2).
Skema Baru untuk Karyawan PHK
Ida menilai, perubahan ini dibuat karena aturan pesangon dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan kurang implementatif.
Karena masih banyaknya pengusaha yang tidak mampu membayarkan pesangon sesuai besaran yang tertera dalam UU tersebut.
“Kalau hitung-hitungan prinsip pemberian pesangon, upah itu kan bagaimana pengusahanya mampu,” jelasnya.
Meski pesangon buruh dipotong, namun Ida sedang menyiapkan skema baru untuk pekerja yang di PHK.
“Ada tiga program yang digagas pemerintah, yakni pemberian uang saku sebesar enam bulan gaji, pendidikan vokasi, dan akses penempatan (placement) untuk mendapatkan pekerjaan baru,” ujar politikus PKB ini.
Pemberian Penghargaan dan Kompensasi Kerja
Sumber : katadata
Selain itu, Ida juga menyebut Sweetener, untuk orang yang baru bekerja. Besarannya bisa mencapai lima kali dari gaji.
Meski demikian, pemberian Sweetener diberikan sebagai penghargaan dan menjadi bagian dari kompensasi PHK.
“Aturan pemberian sweetener ini hanya berlaku bagi perusahaan besar,” paparnya.
Baca Juga : WNI yang Diobservasi dari Corona di Natuna akan Dipulangkan Sabtu Mendatang
Ida belum merinci kriteria perusahaan yang akan terkena aturan ini. Namun untuk kalangan pengusaha kecil dan menengah (UKM) tak dikenai aturan ini.
“Ini memang sudah dikomunikasikan, UKM tentu tidak terkena beban ini. Tidak semua perusahaan mampu. Saya kira, kan banyak kemudahan yang diberikan omnibus law, maka ini penghargaan untuk pekerja,” ucapnya. (Ikok)