Milenianews.com – Buntut dari tereksposnya data diri Denny Siregar, pria yang dikenal sebagai pegiat Media Sosial dan influencer ini meradang. Denny bahkan berencana melayangkan gugatan kepada PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) karena diduga sebagai penyebab kebocoran data tersebut.
Salah satu pemilik akun Twitter @Opposite6891 menyebaran data pribady Denny Siregar. Dalam unggahannya @Opposite6891 menampilkan data yang terdiri dari nama, alamat, NIK, KK, IMEI, OS, hingga jenis perangkat.
Teman2, dari kasus ini, ternyata kita baru tahu kalau data diri kita sangat rentan disadap.
Contoh dr @opposite6891 ini, bgt mudah dia dpt data ttg saya. Sy menuntut jawaban dr @Telkomsel & @kemkominfo.
Ini mengerikan. Bisa saja terjadi pd anda dan keluarga anda. pic.twitter.com/ZXsIbIc4r4
— Denny Siregar (@Dennysiregar7) July 5, 2020
Melihat polemik yang terjadi, Telkomsel menyatakan siap bekerja sama untuk membantu serta berkoordinasi dengan pihak berwajib atau aparat penegak hukum serta seluruh pihak terkait. “Telkomsel selalu menjalankan komitmen serta kewajibannya dalam memastikan keamanan data pelanggan. Jika terjadi dugaan peretasan data pelanggan pada sistem, kami akan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku”, kata Denny Abidin – Vice President Corporate Communications Telkomsel dalam keterangan resminya.
Baca Juga : MyOrbit, Aplikasi untuk Mengelola Pemakaian Telkomsel Orbit
Denny Abididin menyebutkan, perlindungan data pelanggan selalu menjadi prioritas utama Telkomsel. Sehingga perusahaannya diklaim selalu memastikan keamanan data dan kenyamanan seluruh pelanggan dalam berkomunikasi.
“Selaku badan usaha yang selalu patuh terhadap peraturan perundangan dan etika bisnis. Telkomsel mengacu pada standar teknis dan keamanan yang telah ditentukan bagi kepentingan penyelenggaraan jasa telekomunikasi komersial. Yaitu yang ditetapkan oleh lembaga standarisasi internasional (ITU, GSMA) maupun FTP nasional,” tambahnya.
Telkomsel juga sudah tersertifikasi ISO 27001 untuk keamanan informasi. Dimana proses sertifikasi ini dilakukan oleh lembaga internasional yang independen dan profesional. Dengan ISO 27001 sudah memenuhi kriteria keamanan informasi.
Pelaksanaan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi telah diatur dalam Permenkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Penyelenggara jaringan bergerak seluler selaku badan usaha wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan. Sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (3) dan ayat (5). Peraturan Menkominfo tersebut, penyelenggara jaringan bergerak seluler wajib merahasiakan data dan/atau identitas pelanggan. Serta wajib memiliki sertifikasi paling rendah ISO 27001 untuk keamanan informasi dalam mengelola data pelanggan.