Milenianews.com – Sobat milenia, tahukah kalian, sebelum ramai pemblokiran sosial media akibat belum terdaftar PSE, ternyata beberapa negara sudah memblokir Facebook. Bahkan tidak sedikit dari negara tersebut merupakan negara-negara besar. Setiap negara tentu memiliki alasan sendiri mengapa memblokir Facebook, jejaring sosial milik perusahaan Meta tersebut.
Kira-kira negara apa saja ya? Penasaran kan, berikut milenianews.com merangkum 5 negara yang telah memblokir Facebook.
Baca Juga : Facebook Bayar Rp300 Miliar Untuk Keamanan Mark Zuckerberg
5 Negara yang Memblokir Facebook
1. China
Negara China telah memblokir Facebook dan Twitter sejak beberapa tahun lalu. Pemerintah China memang mencanangkan untuk melakukan pembatasan terhadap platform media asing. Selain itu, pemerintah China juga melakukan penyensoran terhadap konten yang berisikan anti pemerintahan.
China memiliki Firewall yang memblokir konten-konten yang mereka anggap terlarang. Sebagai gantinya, di China ada WeChat, pemerintah China mensubsidi aplikasi Tencen tersebut sejak 2011. Pemerintah China mewajibkan aplikasi tersebut membagikan data pengguna kepada negara.
2. Iran
Iran telah melarang Facebook dan Twitter sejak tahun 2009. Sejumlah pengguna platform tersebut berusaha melewati pemblokiran dengan menggunakan VPN. Pada tahun 2020, Iran mengungkapkan, bahwa mereka sedang bekerja sama dengan China untuk membuat internet nasional Iran, serupa di China.
Pada Januari 2021, Twitter memblokir akun terkait dengan Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei, yang membuat ancaman terhadap Donald Trump.
Baca Juga : Facebook Blokir Konten Palestina, Diprotes Karyawannya
3. Korea Utara
Korea Utara secara resmi telah memblokir Facebook dan Twitter pada tahun2016. Mereka mengatakan bahwa siapa saja yang mencoba mengaksesnya dengan cara yang “ilegal” atau mendistribusikan “data anti-pemerintah” akan mendapat hukuman.
Sebelum pelarangan tersebut, sebagian warga Korea Utara memang bisa mengakses Internet. Tetapi, Internet yang dimaksud adalah intranet yang secara penuh pemerintahlah yang mengendalikannya. Pemblokiran resmi situs media sosial sangat memengaruhi orang asing untuk mengunggah informasi dari Korea Utara ke dunia yang lebih luas.
4. Rusia
Pengadilan Rusia secara resmi telah melarang Facebook dan Instagram di negara tersebut, menjuluki perusahaan induknya Meta sebagai “ekstremis”.Pemerintah Rusia akhirnya membatasi akses masuk ke Facebook dan Instagram. Terutama setelah Meta mengonfirmasi bahwa pihaknya melonggarkan kebijakannya tentang ujaran kebencian terhadap tentara Rusia dan Vladimir Putin sehubungan dengan perang di Ukraina.
5. Turkmenistan
Negara bekas Uni Soviet yang beradadi Asia Tengah ini melarang platform media sosial barat dan jejaring sosial milik Rusia. Selain memblokir Facebook dan Twitter, Turkmenistan, yang mayoritas seorang Muslim, meminta warga untuk bersumpah di atas Alquran ketika mendaftar untuk koneksi internet rumah bahwa mereka tidak akan mengakses VPN. Tidak hanya itu, pemerintah meminta untuk menandatangani pernyataan berjanji untuk tidak menggunakan internet untuk mengakses situs terlarang.
Baca Juga : India Tolak Peredaran Mata Uang Digital milik Facebook, Libra
Demikianlah 5 negara yang telah memblokir Facebook dan beberapa Jejaring Sosial lainnya. Bagaimana menurut Sobat Milenia? Wajar kah pemblokiran media sosial dengan alasan keamanan? Bagaimana kalau terjadi di Indonesia ya?
(Reporter 5)







