UNM Siap Jalankan Kebijakan Baru Kenaikan Jabatan Dosen: Transparan, Inklusif, dan Mendorong Inovasi Akademik

Kampus UNM. (Foto: Dok UNM)

Milenianews.com, Jakarta— Kampus Digital Bisnis Universitas Nusa Mandiri (UNM) menyatakan kesiapannya dalam mengimplementasikan kebijakan terbaru dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) melalui Keputusan Menteri Nomor 63/M/KEP/2025 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen.

Wakil Rektor I bidang akademik UNM, Dr. Nita Merlina menyambut positif kebijakan ini dan menyatakan dukungan penuh bagi dosen untuk meraih jabatan akademik tertinggi.

“Kami mendorong dosen UNM untuk aktif berkontribusi dalam penelitian, pengabdian, dan inovasi. Kebijakan baru ini memberikan kemudahan sekaligus tantangan untuk meningkatkan kualitas karya akademik,” tegasnya dalam rilis yang diterima Milenianews.com, Rabu (16/4).

Menurutnya, kebijakan ini menjadi angin segar bagi dunia pendidikan tinggi, dengan tujuan memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan kemudahan administrasi dalam proses kenaikan jabatan akademik dosen. Tidak hanya itu, regulasi ini juga menegaskan komitmen pemerintah untuk terus mendorong kualitas tridharma perguruan tinggi, meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.

Baca Juga : UNM Dorong Kolaborasi Riset Lewat Open House Predoktoral S3 Informatika

Kebijakan baru ini mengedepankan lima isu utama yang menjadi fokus perubahan sistem:

  1. Proses Kenaikan Jabatan yang Transparan

Evaluasi dilakukan berbasis portofolio secara digital melalui platform SISTER (Sistem Informasi Sumber Daya Terintegrasi).

Penilaian dilakukan oleh asesor nasional dengan sistem acak berdasarkan rumpun ilmu.

  1. Berlaku untuk Semua Jenis Dosen

Kini, baik dosen tetap maupun tidak tetap dapat mengajukan kenaikan jabatan, asalkan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

  1. Batas Waktu Pengajuan Sebelum Pensiun

Pengajuan jabatan terakhir bisa dilakukan maksimal tiga bulan sebelum Batas Usia Pensiun (BUP).

  1. Pengakuan Karya Seni

Karya seni yang telah diakui di tingkat nasional atau internasional kini dapat dijadikan syarat kenaikan jabatan dari Asisten Ahli hingga Profesor.

  1. Kesetaraan untuk Lektor Kepala

Dosen bergelar Magister kini memiliki peluang yang sama dengan doktor untuk mencapai jenjang Lektor Kepala, dengan syarat telah mempublikasikan artikel sebagai penulis utama di jurnal nasional terakreditasi peringkat 1 atau 2.

“Sebagai institusi yang fokus pada pengembangan sumber daya manusia unggul, UNM telah menyusun strategi implementasi, antara lain: menggelar pelatihan intensif terkait penggunaan SISTER dan penyusunan portofolio dosen, bekerja sama dengan LLDIKTI dan Kemdiktisaintek untuk menjamin penilaian sesuai standar nasional dan memfasilitasi dosen untuk menerbitkan karya ilmiah di jurnal bereputasi serta mendorong pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk karya seni atau inovasi lainnya,” paparnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *