Milenainews.com, Jakarta – Perguruan tinggi perlu menetapkan perangkat Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), mengintegrasikan implementasi SPMI pada manajemen perguruan tinggi. Selain itu, juga mengelola data dan informasi tentang implementasi SPMI melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
Setelah ditetapkannya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 pada tanggal 16 Agustus 2023 lalu, terdapat pencerahan dan peningkatan mutu Pendidikan bagi Perguruan Tinggi agar mendapatkan kualitas yang lebih baik.
Baca Juga : Bentuk Arah Masa Depan Ormawa, BEM Cyber University Gelar Mubes
Peran SPMI Cyber University
Kepala SPMI Cyber Univeristy (Universitas Siber Indonesia) yang dulunya BRI Institute, Zaenal Arief mengatakan bahwa peraturan baru tersebut juga telah memberikan fleksibilitas pada perguruan tinggi. Sehingga, perguruan tinggi dapat beradaptasi dan menyesuaikan sistem penjaminan mutu menjadi lebih sesuai dengan kebutuhan perguruan tinggi tersebut.
“Dengan adanya fleksibilitas itu, maka perguruan tinggi dapat mengukur bagaimana standar di bidang keilmuan sesuai dengan keunggulan yang ada di perguruan tinggi tersebut. Dengan demikian ruang lingkup, kebebasan ide, gagasan serta pemikiran dari mahasiswa dapat dibuka dengan seluas-luasnya yang didukung dengan fleksibilitas kampus yang telah diterapkan,” tutur Zaenal dalam keterangan tertulis, Senin (11/10).
SPMI dalam perubahan standar
Kemudian, terdapat beberapa perubahan standar pada pendidikan dalam penyederhanaan standar kompetensi lulusan di perguruan tinggi, di antaranya:
- kompetensi tidak lagi dijabarkan secara rinci;
- perguruan tinggi dapat merumuskan kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terintegrasi;
- tugas akhir dapat berbentuk prototipe, proyek, atau bentuk lainnya, tidak hanya skripsi/tesis/disertasi;
- jika program studi sarjana/sarjana terapan sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek atau bentuk lain yang sejenis, maka tugas akhir dapat dihapus/tidak lagi bersifat wajib; dan
- mahasiswa program magister/magister terapan/doktor/doktor terapan wajib diberikan tugas akhir, namun tidak wajib diterbitkan di jurnal.
Selain itu, terdapat pula perubahan standar pada penelitian dan pengabdian masyarakat berdasarkan misi perguruan tinggi. Sehingga, perguruan tinggi dapat menetapkan sendiri fokusnya dalam penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi.
Baca Juga : Cyber University Akan Gelar Webinar Gratis Bagi Seluruh Mahasiswa di Indonesia
“Misalnya, perguruan tinggi ingin fokus pada penelitian sebagai research university, maka standar penelitian dapat diperbesar porsinya tanpa menghilangkan fungsi darma lainnya. Di samping itu, kedua standar tersebut diimplementasikan dalam strategi, arah kebijakan, program, serta pelaksanaan penelitian dan pengabdian masyarakat berdasarkan misi perguruan tinggi,” tambahnya.
Dari perubahan-perubahan standar tersebut, tentu membutuhkan peran SPMI dalam pengimplementasiannya. SPMI-lah yang nantinya berperan dalam penetapan standar, pelaksanaan standar, evaluasi pemenuhan standar, pengendalian pelaksanaan standar, dan peningkatan standar dari sebuah pendidikan tinggi.
Tonton podcast Milenianews yang menghadirkan bintang tamu beragam dari Sobat Milenia dengan cerita yang menghibur, inspiratif serta gaul hanya di youtube Milenianews.