Milenianews.com, Bogor– Dalam rangka Puncak P5 (Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila), SMA Bina Insani Bogor menggelar seminar “Sekolah Aman, Nyaman dan Menyenangkan tanpa Perundungan”. Seminar yang diikuti siswa kelas X, XI dan XII itu diadakan di SMA Bina Insani, Bogor, Senin, 25 November 2024.
Seminar tersebut mengundang narasumber Ketua KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) Ai Maryati Solihah, M.Si. Ia membawakan makalah berjudul “Menjadi Anak Hebat Indonesia Maju: SEKOLAH AMAN DAN NYAMAN”.
Salah satu yang ditekankan oleh Ai Maryati adalah pentingnya menghentikan bullying (perundungan). “Pencegahan bullying harus bermula dari diri sendiri dan lingkungan,” tegas Air Maryati dalam rilis yang diterima Milenianews.com.
Ia menyebutkan Langkah-langkah sebagai berikut:
- Ikut serta membuat dan menegakkan aturan sekolah terkait pencegahan bullying
- Mengembangakan budaya relasi/ pertemanan yang positif
- Memahami dan menerima perbedaan tiap individu di lingkungan sebaya
- Saling mendukung satu sama lain
- Ikut membantu teman yang menjadi korban
- Memulihkan teman yang menjadi korban Bullying
Terkait ruang lingkup penerapan Sekolah Ramah Anak (SRA), kata Ai Maryati, mencakup:
- Kebijakan SRA
- Pelaksanaan proses pembelajaran yang ramah anak
- Pendidik dan tenaga kependidikan terlatih hak-hak Anak dan SRA
- Sarana dan prasarana
- Partisipasi anak
- Partisipasi orang tua, lembaga masyarakat, dunia usaha, pemangku kepentingan lainnya, dan alumni.
Baca Juga : SMA Bina Insani Laksanakan Pembekalan untuk Siswa Kelas XII
Dalam makalahnya, Ai Maryati juga menyebutkan peran masyarakat mencegah kekerasan di lingkungan sekolah, sebagai berikut:
- Menyebarkan materi atau informasi mengenai pencegahan dan penangnanan kekerasan di lingkungan sekolah.
- Turut serta dalam program atau kegiatan pencegahan kekerasan di ligkungan Satuan Pendidikan
- Melaporkan kekerasan yang diketahui ke Satuan Pendidikan, TPPK, Satuan Tugas, atau pihak terkait lainnya
- Memantau penyelenggaraan pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan Satuan Pendidikn
- Mendukung pelaksanaan pemenuhan hak dan perlindungan bagi Korban, Saksi dan Pelapor
- Mendukung pelaksanaan perlindungan bagi Terlapor berusia anak sejalan dengan dukungan masyarakat bagi pemenuhan hak dn perlindungan peserta didik usia anak serta pemenuhan prinsip kepentingan terbaik untuk anak.
- Bentuk partisipasi lain yang dapat mendukung penyelenggaraan pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan Satuan Pendidikan.