Kuliah Umum di STIH Adhyaksa, Prof. Rokhmin Dahuri Tekankan Pentingnya Transformasi Sistem Hukum Menuju Indonesia Emas 2045

Rektor Universitas UMMI Bogor, Prof. Dr. Ir.  Rokhmin Dahuri MS menjadi narasumber Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa baru (PKKMB) STIH Adhyaksa 2025, di Kampus STIH Adhyaksa, Jakarta, Rabu, 8 Oktober 2025. (Foto: Dok Dulur Rokhmin)

Milenianews.com, Jakarta– Rektor Universitas UMMI Bogor, Prof. Dr. Ir.  Rokhmin Dahuri MS menjadi narasumber Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa baru (PKKMB) STIH Adhyaksa 2025 bertema “Mewujudkan Generasi Muda Berintegritas Hukum, Profesional dan Berjiwa Adhyaksa menuju Indonesia Emas 2045” di Kampus STIH Adhyaksa, Jakarta, Rabu, 8 Oktober 2025.

Dalam kesempatan tersebut, Prof. Rokhmin Dahuri yang juga Anggota DPR RI 2024 – 2029 membawakan materi berjudul “Pembangunan Sistem Hukum untuk Mewjudukan Indonesia Emas 2045”.

Prof. Rokhmin menjabarkan permasalahan dan tantangan hukum menuju Indonesia Emas 2045, yakni fenomena dan akar  masalahnya sebagai berikut:

Fenomena: 1. Praktik KKN (Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme) yang masih marak dan massif. 2. Narkoba, Judi Oline (JUDOL), miras, pencurian, perampokan, perzinaan, premanisme, dan kriminalitas (kemaksiatan) lainnya. 3. Hukum tajam kebawah, tetapi tumpul keatas. 4. Pelanggaran RTRW, dan konflik agrarian. 5. Pelanggaran lingkungan hidup: pencemaran, emisi GRK (Gas Rumah Kaca), perusakan ekosistem alam (mangrove, padang lamun, terumbu karang, dan hutan darat), pengikisan keanekaragaman hayati (biodiversity loss), dan lainnya. 6. Ketidakpercayaan publik kepada oknum dan Lembaga Penegak Hukum. 7. Globalisasi dan Disrupsi Teknologi: Perkembangan teknologi digital, perdagangan lintas batas, hingga kejahatan siber menuntut sistem hukum yang adaptif dan modern.

Adapun akar masalahnya sebagai berikut: 1. Hiper Regulasi. 2. Banyak produk hukum yang tidak berkualitas. 3. Tumpang tindih kewenangan antar Lembaga penegak hukum: PPATK, POLRI, KEJAKSAAN, DAN KPK. 4. Budaya hukum masih rendah: warga negara taat hukum karena takut sanksi (punishment), bukan karena kesadaran. 5. Intervenasi penguasa dan pengusaha nakal (politik) terhadap proses penegakkan hukum. 6. Lemahnya IMTAQ, akhlak, moralitas, dan kompetensi penegak hukum: hakim, jaksa, pengacara, polisi, KPK, PPATK, dan lainnya. 7. Kesejahteraan (gaji, pendapatan) penegak hukum relatif rendah. 8. Langkanya keteladanan dari para pemimpin (atasan).

Baca Juga : Orasi Ilmiah Dies Natalis Ke-67 ULM,  Prof. Rokhmin: Tiga Hal yang merupakan Peran dan Kontribusi Utama Perguruan Tinggi Wujudkan Indonesia Emas 2045

Prof. Rokhmin, yang juga Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan – IPB University  menekankan  pentingnya transformasi sistem hukum menuju Indonesia Emas 2045. Ia menegaskan bahwa:

  • Transformasi sistem hukum Indonesia harus berakar pada Pancasila dan UUD 1945. “Pancasila sebagai grundnorm (sumber segala sumber hukum) memastikan hukum Indonesia tidak semata legalistik, tetapi juga bermuatan etika, keadilan sosial, dan kebangsaan,” kata Prof. Rokhmin yang juga ketua umum Masyarakat Akuakultur Indonesia (MAI).
  • Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan Indonesia sebagai negara hukum (rechtstaat), bukan sekadar negara kekuasaan (machtstaat).
  • Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 33 UUD 1945 menekankan prinsip kesetaraan, perlindungan hak asasi, dan pengelolaan sumber daya alam sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“Transformasi sistem hukum Indonesia mencakup 3 aspek: (1) substansi, (2) struktur, dan (3) budaya hukum,” kata Prof. Rokhmin Dahuri.

Transformasi Substansi Hukum mencakup: 1. Penyederhanaan regulasi melalui Omnibus Law yang berkualitas. 2. Penerapan Regulatory Impact Assessment (RIA) agar setiap regulasi (produk hukum) relevan, konsisten, dan berorientasi pada kepentingan publik. 3. Harmonisasi hukum nasional dengan hukum internasional, tanpa meninggalkan nilai-nilai Pancasila.

Transformasi Struktur Hukum mencakup:  1. Reformasi kelembagaan penegak hukum (polisi, jaksa, hakim, advokat) berbasis profesionalisme dan integritas. 2. Digitalisasi proses hukum: e-court, e-legislation, eprosecution untuk mempercepat transparansi. 3. Penguatan check and balances antar-lembaga agar tidak ada dominasi kekuasaan

Adapun Transformasi Budaya Hukum mencakup: 1. Pendidikan hukum sejak dini untuk membangun legal awareness. 2. Kampanye publik bahwa hukum adalah instrumen keadilan, bukan alat kekuasaan. 3. Teladan dari elite dan aparat agar tercipta kepatuhan hukum berbasis kesadaran, bukan ketakutan. 4. Peningkatan kesejahteraan dan penghargaan sosial kepada aparat Penegak Hukum. 5. Reward and Punishment yang keras, tegas, dan berwibawa bagi apparat Penegak hukum. 6. Peningkatan IMTAQ para Penegak Hukum, menurut Agama masingmasing.

Di akhir makalahnya, Prof. Rokhmin Dahuri  yang juga ketua Dewan Pakar ASPEKSINDO (Asosiasi Pemerintah Daerah Pesisir dan Kepulauan se Indonesia) menguraikan peran mahasiswa hukum STIH Adhyaksa dalam mewujudkn Indonesia Emas 2045. “Dalam hal ini sebagai agen perubahan, penguat kesadaran hukum, penggerak advokasi berbasis riset,” ujarnya.

Hal itu mencakup:

  1. Agen Perubahan: Menggerakkan transformasi sosial dan hukum melalui sikap kritis serta solusi inovatif.
  2. Penjaga Konstitusi: Memahami dan mengawal penerapan pancasila & UUD 1945 sebagai dasar sistem hukum.
  3. Kontrol Sosial: Melakukan advokasi dan mengawasi kebijakan agar berpihak pada keadilan rakyat
  4. Penguat Budaya Hukum: Menumbuhkan kesadaran hukum di masyarakat agar kepatuhan lahir dari kesadaran, bukan paksaan.
  5. Pendorong Digitalisasi Hukum: Ikut serta dalam literasi hukum digital, riset, dan pemanfaatan teknologi hukum.
  6. Kader Penegak Hukum Berintegritas: Menyiapkan diri menjadi hakim, jaksa, advokat, atau akademisi yang beretika dan berkeadilan.
  7. Diplomat Akademik: Membawa gagasan hukum indonesia ke forum nasional maupun internasional.
  8. Penggerak Restorative Justice: Mengembangkan penyelesaian sengketa yang humanis, adil, dan partisipatif.
  9. Peneliti Hukum: Menghasilkan riset kritis berbasis bukti untuk memberi rekomendasi kebijakan.
  10. Penggerak Visi Indonesia Emas 2045: Berperan aktif dalam reformasi regulasi, penguatan kelembagaan, dan penegakan hukum yang adil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *