Milenianews.com, Jakarta – Pemerintah sudah mengeluarkan Kartu Indonesia Pintar Kuliah ( KIP Kuliah ) sebagai bantuan pendidikan yang diberikan untuk keluarga tidak mampu. Bantuan tersebut sudah termasuk untuk penyandang disabilitas
Pemerintah akan memberikan bantuan pendidikan kepada 818 ribu calon mahasiswa yang diterima di perguruan tinggi di tahun 2020 lewat program Indonesia Pintar.
Baca Juga : UBSI Hadirkan kembali Kenangan Masa Kecil di Acara HUT BSI ke-32
Kelebihan KIP Kuliah
Selain itu, KIP Kuliah menjamin keberlangsungan kuliah dengan memberikan pembebasan biaya kuliah di perguruan tinggi.
Juga mahasiswa penerima KIP Kuliah akan mendapat uang bulanan, namun bagi mahasiswa yang memenuhi persyaratan ekonomi dan akademik. Besarannya, sebesar Rp. 700 ribu per bulannya.
Bagi sobat Milenia, yang belum mendaftarkan diri, berikut cara mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah :
Isi data Nomor Pendaftaran KIP Kuliah di laman resmi LTMPT, klik disini.
Pengisian data ini, diwajibkan untuk siswa yang sudah memiliki Nomor Pendaftaran KIP Kuliah, siswa yang sudah memiliki akun LTMPT, siswa yang sudah mendaftar atau akan mendaftar SNMPTN 2020.
Pendaftaran dilakukan secara mandiri di laman ini.
Bebas Biaya UTBK untuk yang punya KIP Kuliah
Foto : Kartu Indonesia Pintar.
Jika sudah melakukan tahapan diatas, maka siswa yang telah melakukan finalisasi (cetak kartu) tak perlu melakukan pendaftaran SNMPTN lagi. Pencetakan kartu (finalisasi) tanda Peserta SNMPTN 2020 berlaku pada 2-31 Maret 2020.
Baca Juga : Pemerintah Bagikan KIP Kuliah, Cek Ketentuannya Disini
Siswa yang memiliki Nomor Pendaftaran KIP Kuliah tidak dipungut biaya untuk Pendaftaran UTBK-SBMPTN 2020. (hanya saja, untuk ikut UTBK yang kedua harus membayar biaya pendaftaran UTBK).
Informasi ini, didapatkan dari laman resmi LTMPT. Langkah-langkah yang diambil bersumber langsung dari laman tersebut. Bagi yang ingin mendapatkan informasi lebih jelas dan lengkap bisa mengunjungi laman resmi LTMPT. (Ikok)