Milenianews.com, Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjadi komitmen esensial hadirnya negara untuk melindungi simpanan anggota koperasi. Hal tersebut diungkapkan Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) Ahmad Zabadi di Jakarta, Selasa (6/12).
Baca juga : STEI SEBI-Perigi Tiga Cahaya Luncurkan Program IYES, Cari Bakat Wirausaha Muda
Zabadi mengatakan bahwa keberadaan LPS Koperasi akan menempatkan koperasi menjadi lebih equal dengan lembaga keuangan lain seperti perbankan.
“Melihat urgensinya, LPS Koperasi layak dituangkan ke dalam RUU Peroperasian,” ungkapnya.
Melalui pernyataannya, Zabadi setuju apabila LPS Koperasi harus didukung pengawasan yang lebih efektif melalui Otoritas Pengawasan Koperasi (OPK).
Maka dari itu, ia mengungkapkan, sudah ada komitmen yang dibuat bersama dengan Kementerian Keuangan untuk merumuskan satu model LPS bagi koperasi.
Baca juga : Cerdas Berbisnis, Jadilah UMKM Sukses Go Digital
“RUU Perkoperasian tidak perlu harus masuk ke dalam Prolegnas, karena ini RUU kumulatif terbuka. Begitu kami siap, mendapat persetujuan Presiden RI, kemudian diajukan ke DPR untuk dibahas. Saya berharap awal 2023 sudah bisa masuk DPR,” jelas Zabadi.(Nadya Nurrahmah)
Jangan sampai ketinggalan info terkini bagi generasi milenial, segera subscribe channel telegram milenianews di t.me/milenianewscom.