News  

Webinar ICMI, Prof. Rokhmin Paparkan 6 Indikator Utama Kedaulatan Pangan

Anggota DPR RI 2024 – 2029, Prof. Dr. Ir. Rokhmin Dahuri MS menjadi salah satu narasumber Webinar Nasional "Transformasi Regulasi Pangan untuk Mewujudkan Swasembada yang Berkelanjutan” yang diadakan oleh MPP ICMI,  Jumat, 11 Juli 2025. (Foto: Dok RD Institute)

Milenianws.com, Jakarta—Majelis Pengurus Pusat (MPP) Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) menggelar Webinar Nasional “Transformasi Regulasi Pangan untuk Mewujudkan Swasembada yang Berkelanjutan“, Jumat, 11 Juli 2025.

Salah satu narasumber webinar tersebut adalah Anggota DPR RI 2024 – 2029, Prof. Dr. Ir. Rokhmin Dahuri MS. Ia menyampaikan materi berjudul “Perspektif Legislasi Dalam Mewjudukan Kedaulatan Pangan Nasional Berkanjutan”.

“Ada empat Indikator Kunci Utama  (IKU) Kedaulatan Pangan Nasional. Yakni, 1) Produksi Pangan Pokok lebih besar  Konsumsi Nasional 2) Setiap warga negara di seluruh wilayah NKRI mampu mendapatkan bahan pangan pokok yang bergizi, sehat, dan mencukupi sepanjang tahun 3) Petani dan pelaku usaha sejahtera 4) Berkelanjutan (sustainable),” kata Prof. Rokhmin Dahuri yang juga rektor Universitas UMMI Bogor  dan  Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan – IPB University seperti dikutip dalam rilis yang diterima Milenianews.com.

Ia juga menegaskan, secara bertahap, pemerintah harus mengurangi dan meniadakan subsidi sarana produksi pertanian (benih, pupuk, dan lainnya); dan menggantinya dengan subsidi pada output (hasil panen) pertanian. “Harga jual hasil pertanian harus menyejahterakan petani, peternak, nelayan, dan produsen pangan lainnya. Apabila dengan harga yang menyejahterakan produsen pangan ini, terlalu mahal bagi konsumen dalam negeri (rakyat kecil), maka pemerintah memberikan subsidi pangan bagi rakyat yang tidak mampu,” ujar  Prof. Rokhmin.

Baca Juga : Ketahanan Pangan Laut, Prof. Rokhmin Dahuri: Ketahanan Pangan tidak Cukup hanya pada Sisi Ketersediaan

Dalam kesempatan tersebut, Prof. Rokhmin mengungkapkan bahwa pada tahun 2025 Komisi IV DPR-RU merevisi dua Undang-undang (UU). Yakni,  UU No. 18/2012 tentang Pangan, dan UU No. 41/1999 tentang Kehutanan.

“Tujuan revisi UU No. 18/2012 tentang Pangan adalah:  Menyediakan landasan hukum (regulasi) supaya kita bangsa Indonesia mampu mewujudkan Kedaulatan Pangan  untuk sejumlah komoditas pangan yang secara agro-ekologis dan Iptek memungkinkan, dan mewujudkan Ketahanan Pangan  untuk komoditas pangan lainnya. Indikator Kinerja Utama (Key Performance Indicator) Kedaulatan Pangan: (1) Produksi Nasional > Konsumsi (Kebutuhan) Nasional (availability), (2) accessibility (aksesibilitas) dan affordability (keterjangkauan), (3) food quality (mutu pangan) dan food safety (keamanan pangan), (4) petani dan nelayan hidup sejahtera, dan (5) keberlanjutan (sustainability),” papar Prof. Rokhmin yang juga anggota Dewan Pakar ICMI Pusat.

Adapun substansi Revisi UU No. 18/2012 tentang Pangan sebagai berikut:

  1. Bahwa produksi pangan merupakan sebuah sistem (Sistem Agribisnis) yang terdiri dari empat subsistem utama: (1) of-farm hulu (lahan, perairan, dan sarana produksi); (2) on-farm; (3) of-farm hilir (industri pengolahan & pengemasan); dan (4) pemasaran. Sedangkan, subsistem pendukung mencakup: ekosistem alam, RTRW, infrastruktur, permodalan, IPTEK, SDM, geopolitik, dan kebijakan politik-ekonomi.
  2. Kedaulatan pangan (ketahanan pangan) nasional dapat diwujudkan, bila setiap subsistem utama dapat bekerja (berfungsi) dengan baik (optimal), dan antar subsistem utama saling sinergi. Selain itu, semua subsistem pendukung harus kondusif serta menopang kinerja maksimal dari keempat subsistem utama itu.
  3. Mempertahankan lahan pertanian tanaman pangan, hortikultur, perkebunan, peternakan, perikanan budidaya (aquaculture) yang ada saat ini (existing land) sebagai lahan pangan abadi. Tidak boleh (dilarang) dialih-fungsikan untuk Kawasan pemukiman, Kawasan industri, infrastruktur, dan penggunaan lahan (land use) lainnya.
  4. Ekstensifikasi (pengembangan) usaha budidaya pertanian tanaman pangan, hortikultur, perkebunan, peternakan, dan perikanan budidaya di lahan atau perairan baru sesuai dengan land suitability dan RTRW.
  5. Diversifikasi usaha budidaya pertanian tanaman pangan, hortikultur, Perkebunan, peternakan, dan perikanan budidaya dengan spesies atau varietas baru yang unggul dan Climate Resilience (tangguh menghadapi perubahan iklim).
  6. Optimalisasi usaha penangkapan SDI (Sumber Daya Ikan) di wilayah perairan laut maupun Perairan Umum Darat (Danau, Sungai, dan Perairan Rawa) hingga mencapai MSY (Maximum Sustainable Yield) atau Potensi Produksi Lestari nya.
  7. Peningkatan produktivitas, efisiensi (profitability), daya saing, dan keberlanjutan (sustainability) usaha on-farm pertanian tanaman pangan, hortikultur, perkebunan, peternakan, dan perikanan budidaya, dengan Best Agricultural Practices yang mutakhir (bibit dan benih unggul, teknologi budidaya, sistem irigasi, pemberian pakan, pengendalian hama dan penyakit, pengelolaan dinamika dan kualitas perairan), termasuk teknologi Industry 4.0 (Big Data, IoT, AI, drones, dan robotics) dan nano-bioteknologi.
  8. Pengembangan pangan fungsional.
  9. Pengurangan konsumsi beras, dari sekarang 98 kg per kapita menjadi 60 kg per kapita (pola konsumsi pangan sehat menurut Kemenkes, 2012); pengurangan konsumsi gandum; peningkatan konsumi pangan selain beras (seperti sagu, porang, ubi, tales, dan lainnya); dan peningkatan pola konsumsi bergizi seimbang (lebih banyak protein hewani, sayur, dan buah ketimbang karbohidrat).
  10. Pengurangan food wastage (food loss dan food waste).
  11. Penguatan dan pengembangan industri pengolahan dan pengemasan (processing and packaging industry) tanaman pangan, hortikultur, perkebunan, peternakan, dan perikanan budidaya dalam rangka peningkatan nilai tambah produk, daya tahan produk, daya saing produk, penciptaan lapangan kerja (job creation), dan multiplier effects ekonomi.
  12. Revitalisasi dan pembangunan baru infrastruktur pertanian dan perikanan (bendungan, jaringan irigasi, dan lainnya) maupun infrastruktur dasar (jalan, air bersih, jaringan Listrik, jaringan internet, Telkom, Pelabuhan, dan lainnya), dan infrasturktur ekonomi (pasar, bank, dan lainnya) di sentra-sentra produksi budidaya pertanian dan perikanan maupun sentrasentra Kawasan industri pengolahan pertanian dan perikanan.
  13. Penguatan dan pengembangan Sistem Logistik Pertanian dan Perikanan (Penyimpanan, Transportasi, dan Distribusi).
  14. RTRW pada tingkat Kabupaten/Kota, Propinsi, dan Nasional harus melindungi lahan pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan.
  15. Penggunaan pupuk organik dan pengendalian hama & penyakit secara biologis (Integrated Pest Management) guna mengembalikan tanah pertanian yang rusak (pemiskinan hara, kandungan bahan organik, dan soil compaction), seperti di Pantura Jawa, Bali, dan Sulawesi Selatan.
  16. Penguatan dan pengembangan industri sarana produksi pertanian dan perikanan nasional (bibit, benih, pupuk ramah lingkungan, obat-obatan, growth stimulant, ALSINTAN, kincir air tambak, kapal ikan, fishing gears, pakan, dan lainnya) untuk menjamin kebutuhan usaha on-farm secara berkelanjutan.
  17. Memastikan bahwa petani, peternak, nelayan, dan produsen pangan lainnya harus hidup Sejahtera, dengan menerapkan economy of scale, Best Agricultural Practices yang mutakhir, Integrated Supply Chain Management System, Asuransi Pertanian dan Perikanan, dan lainnya.
  18. Sistem kredit perbankan untuk pertanian dan perikanan, dengan suku bunga relatif rendah, dan persyaratan pinjam relatif lunak seperti di negara-negara produsen pangan lainnya.
  19. Secara bertahap, mengurangi dan meniadakan subsidi sarana produksi pertanian (benih, pupuk, dan lainnya); dan menggantinya dengan subsidi pada output (hasil panen) pertanian. “Harga jual hasil pertanian harus menyejahterakan petani, peternak, nelayan, dan produsen pangan lainnya. Apabila dengan harga yang mensejahterakan produsen pangan ini, terlalu mahal bagi konsumen dalam negeri (rakyat kecil), maka pemerintah memberikan subsidi pangan bagi rakyat yang tidak mampu,” tegas Prof. Rokhmin.
  20. Untuk komoditas pangan yang produksi nya lebih besar dari pada kebutuhan nasional nya, maka tidak boleh impor. Untuk komoditas pangan, yang saat ini produksi nya lebih kecil dari pada kebutuhan nasional nya, maka untuk sementara waktu, boleh impor dengan pengaturan tidak merugikan produsen pangan nasional. Kemudian, secara simultan meningkatkan produksi komoditas pangan ini, sehingga total produksinya melebihi kebutuhan nasional. Lalu, stop impor. Untuk komoditas pangan yang dibutuhkan di dalam negeri, tetapi tidak bisa diproduksi di dalam negeri (seperti ikan salmon), maka boleh impor. 21.Pengelolaan ekosistem hutan dan DAS (Daerah Aliran Sungai) terpadu untuk mengurangi secara signifikan bahaya banjir, erosi, tanah longsor, kekurangan air saat musim kemarau, dan bencana lain yang mengancam produksi pangan.

22.Mitigasi dan adaptasi terhadap Perubahan Iklim Global, gempa bumi, banjir, tsunami, dan bencana alam lainnya.

23.Penguatan dan pengembangan R & D (LITBANG) pertanian dan perikanan. 24.Capacity building (peningkatan kapasitas) untuk SDM Pertanian dan Perikanan melalui DIKLATLUH (Pendidikan, Latihan dan Penyuluhan)  secara berkesinambungan. 25.Kebijakan politik ekonomi (moneter, fiscal, ketenaga kerjaan, dan lainnya) harus kondusif bagi kinerja sektor pangan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *