Milenianews.com, Depok – Wali Kota Depok Mohammad Idris menerbitkan surat edaran (SE) berisi pedoman penyelenggaraan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19 di Depok.
SE yang terbit Rabu (22/4) itu memuat 13 poin pedoman ibadah dan aktivitas selama Ramadhan dan Idul Fitri yang intinya melarang warga, khususnya umat muslim di Depok berkerumun.
Pertama, Idris meminta, salat tarawih dilakukan secara individu atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah masing-masing.
Baca Juga : Tata Cara dan Niat Salat Tarawih di Rumah
“Tilawah atau tadarus Al Quran juga dilakukan di rumah masing-masing,” kata dia.
Kegiatam bukber, tadarus, tabligh akbar ditiadakan
Idris juga melarang penyelenggaraan acara buka puasa bersama (bukber) yang lazim digelar di lembaga pemerintahan, swasta, masjid, dan mushala, maupun tempat-tempat lain.
Kegiatan pesantren kilat juga hanya boleh dilakukan secara virtual melalui media elektronik.
“Peringatan Nuzulul Qur’an dalam bentuk tabligh akbar dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun mushala ditiadakan,” ujar Idris.
Ia pun meminta umat muslim di Depok tak melakukan itikaf pada 10 malam terakhir Ramadhan di masjid atau mushala.
Salat Idul Fitri yang lazimnya digelar berjamaah di lapangan, kata Idris, juga ditiadakan. “Salat tarawih keliling dan takbiran kelliling juga ditiadakan,” lanjut dia.
Zakat dibayarkan akan dijemput petugas pengumpul zakat dari Baznas
Mengenai zakat, Idris mempersilakan umat Islam tetap menunaikan kewajibannya.
Petugas pengumpul dan pendistribusian zakat tetap melaksanakan tugasnya sesuai ketentuan Menteri Agama RI dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
“Namun dengan memperhatikan keamanan dan kewaspadaan/memperlakukan protokol kesehatan: menjaga jarak minimal 1,5 meter, tidak bersalaman, tidak bersentuhan, dan menggunakan masker,” jelas Idris.
Ia juga meminta umat Islam melakukan aktivitas halal bi halal melalui perangkat teknologi informasi.
Baca Juga : Masjid Istiqlal Ditutup untuk Salat Berjamaah selama Ramadhan, termasuk Tarawih
Selain itu, sehubungan dengan telah ditetapkannya Depok sebagai wilayah PSBB, ia melarang para perantau di Depok mudik ke kampung halaman dalam menyambut Ramadhan dan Idul Fitri.
Larangan mudik bukan hanya berlaku untuk umat Islam, tetapi bagi seluruh warga Kota Depok.(afr)