News  

Veronica Koman diminta kembalikan Dana Beasiswa Rp.773 juta, untuk Bungkam terhadap Isu HAM di Papua

Muhammad Rifqi Firdaus
Veronica Koman

Milenianews.com, Jakarta – Veronica Koman mengaku diminta oleh pemerintah untuk mengembalikan dana beasiswa senilai Rp.773 juta saat ia menempuh jenjang pendidikan master di Australia pada 2016 silam. Hukuman finansial tersebut sebagai bentuk penekanan pemerintah agar ia berhenti bicara dan mengadvokasi isu HAM di Papua.

Baca Juga : Pemerintah Prioritaskan Pembangunan di Papua

Pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) ini, sudah empat kali menerima sanksi dan hukuman lain. Vero mengaku sempat menjadi korban kriminalisasi pemerintah karena sejumlah advokasi HAM Papua yang pernah ia lakukan.

“Pemerintah Indonesia menerapkan hukuman finansial sebagai upaya terbaru untuk menekan saya berhenti melakukan advokasi HAM Papua,” katanya dikutip CNNIndonesia, Rabu (12/8).

“Kini pemerintah memaksa saya untuk mengembalikan beasiswa yang pernah diberikan kepada saya pada September 2016. Adapun jumlah dana yang diminta adalah sebesar Rp. 773,876,918,” ujar Vero.

Veronica Koman kerap diancam dibunuh dan diperkosa

Ia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada Agustus 2019 silam. “Ketika berada di Australia pada Agustus 2019, saya dipanggil oleh kepolisian Indonesia dan berikutnya saya ditempatkan dalam daftar pencarian orang (DPO) pada September 2019,” katanya.

Baca Juga : Jokowi dan Kominfo Digugat ke Pengadilan terkait Pemblokiran Akses Internet di Papua

Wanita yang saat ini menetap di Asutralia itu, merasa khawatir untuk kembali ke Indonesia. Pasalnya, ia kerap menerima ancaman dibunuh sampai diperkosa. Vero juga menjadi sasaran misinformasi online yang beberapa waktu lalu ditemukan melalui investigasi Reuters.

Terkait hukuman finansial yang dia terima, Vero menyebut Kemenkeu telah mengabaikan fakta bahwa ia sempat kembali ke Indonesia selepas lulus masa studi. Menurutnya, pemerintah juga mengabaikan, fakta bahwa dirinya telah menunjukkan keinginan kembali ke Indonesia, jika tidak sedang mengalami ancaman. (Rifqi Firdaus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *