News  

Unggah Video Penggal Kepala Polisi, Pemuda ini Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Simpatisan FPI Penggal Kepala Polisi terancam hukuman 6 tahun penjara

Milenianews.com, Jakarta – Seorang pemuda simpatisan tokoh FPI, Rizieq Shihab terancam hukuman 6 tahun penjara. Hal tersebut menimpanya setelah mengunggah video ancaman terhadap polisi, yang menyebut akan penggal kepala polisi.

Baca Juga : Provinsi Banten Siap Vaksinasi COVID-19 Desember Mendatang untuk Warganya

Pemuda tersebut berinisial DB alias Muhammad Umar. Ia terjerat Pasal 28 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara. “Tersangka dikenakan Pasal 28 Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengutip Antara, Senin (14/12).

Pelaku ancaman penggal kepala polisi sebagai simpatisan Tokoh FPI Rizieq Shihab

Sementara itu, menurut Sidik, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyebutkan alasan DB melakukan hal tersebut. “Motifnya saat kita tanyakan cuma ikut saja sebagai pendukung, seseorang kemudian mengunggah dengan ponsel ke media sosial. Motifnya nge-fans katanya,” ujarnya.

Baca Juga : Berapa Harga Vaksin COVID-19?

Saat pemeriksaan, DB sering mengucap “saya khilaf” dan “saya minta maaf”. Ia pun ingin agar masyarakat tidak mudah membuat unggahan yang bersifat provokatif maupun SARA. Serta agar bijak dalam bermedia sosial. Jangan mudah share sebelum saring.

“Kami mengimbau kepada pengguna media sosial umumnya supaya bijak dalam bermedia sosial yang ada, jangan cepat sharing berita dan membaca dengan jelas apapun postingan di media sosial untuk dicari positif dan negatifnya,” kata Yusri.(Rifqi Firdaus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *