Milenianews.com – Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) telah menyelesaikan tahap pembahasan tingkat I dan akan segera diajukan ke sidang rapat paripurna DPR atau tahap keputusan tingkat II untuk menjadi Undang-Undang.
Ada beberapa isu utama yang menjadi perdebatan dalam pembahasan RUU DKJ akhir-akhir ini. Salah satunya adalah mengenai konsep perkembangan Jakarta setelah tidak lagi menjadi ibu kota, serta proses pemindahan lembaga negara ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, termasuk DPR.
Baca juga: Kokohkan Komitmen di Bidang Pendidikan, Universitas BSI Lakukan PKS Dengan P4 Jakarta Barat
Berikut beberapa kesepakatan yang telah dicapai:
1. Jabodetabekjur
Status Jakarta setelah bukan lagi daerah khusus ibu kota akan menjadi kota aglomerasi, yang meliputi Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur, atau dikenal sebagai Jabodetabekjur.
Pilihan ini dipilih untuk menghindari perubahan administratif yang rumit, seperti yang akan terjadi jika Jakarta berubah menjadi kota megapolitan atau metropolitan.
2. Jakarta akan jadi seperti New York
Jakarta diarahkan untuk menjadi pusat bisnis seperti New York di Amerika Serikat dan Melbourne di Australia setelah kehilangan statusnya sebagai Daerah Khusus Ibu Kota. Pembahasan mengenai arah perkembangan dan status Jakarta saat ini sedang berlangsung antara pemerintah, Badan Legislasi DPR, dan DPD melalui RUU DKJ.
3. Pimpinan pembangunan oleh Wakil Presiden
Wakil Presiden akan terlibat dalam memimpin pembangunan dan pengelolaan Jakarta. Fungsinya serupa dengan pembangunan Papua melalui Badan Pengarah Papua (BPP). Di mana wapres akan mengoordinasikan kebijakan, sinkronisasi, dan evaluasi, bukan mengambil alih kewenangan pemda (pemerintah daerah).
Baca juga: Di Usia ke-36, Universitas BSI Terus Ciptakan Prestasi Terbaiknya
4. Pemilihan Gubernur oleh Rakyat
Gubernur Jakarta tetap akan dipilih oleh rakyat, bukan ditunjuk oleh presiden setelah kehilangan statusnya sebagai daerah khusus ibu kota.
5. Tidak ada tenggat waktu untuk pemindahan IKN
Tidak ada target waktu yang ditetapkan untuk memindahkan seluruh kegiatan pemerintahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) dari DKI Jakarta.
6. Aset negara tidak diserahkan ke Jakarta
Ketentuan mengenai penyerahan aset pemerintah pusat ke pemerintahan provinsi Jakarta dihapus dari RUU DKJ.
7. Pemprov Jakarta tak bisa akses penuh data pajak
Ketentuan tentang akses penuh Pemprov Jakarta terhadap data perpajakan dari Kementerian Keuangan juga dibatalkan dalam RUU DKJ.
8. Usulan Ibu Kota legislasi ditolak
Usulan Jakarta sebagai Ibu Kota Legislasi tidak dimasukkan dalam RUU DKJ setelah ditolak dalam rapat pleno pengambilan keputusan.
Baca juga: Jakarta Tuan Rumah Pertemuan Penyair Nusantara (PPN) XIII
Demikianlah beberapa poin penting yang telah disepakati dalam pembahasan RUU DKJ. DPR berharap RUU ini dapat segera dibahas lebih lanjut dalam sidang paripurna DPR untuk menjadi Undang-Undang yang sah.
Tonton podcast Milenianews yang menghadirkan bintang tamu beragam dari Sobat Milenia dengan cerita yang menghibur, inspiratif serta gaul hanya di youtube Milenianews.