Milenianews.com, Jakarta – Seorang warga bernama Hanter Oriko Siregar mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meninjau kembali persyaratan TOEFL pada Undang-Undang (UU) tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ia meminta agar persyaratan TOEFL ditiadakan bagi pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun pekerja di perusahaan swasta di Indonesia.
Baca juga: Siswa SMP dan SMA Bosowa Al-Azhar Cilegon Ikuti TOEFL Predictions di Kampus Untirta
Hanter menjelaskan bahwa persyaratan TOEFL sempat menghambat dirinya untuk mengikuti tes CPNS. Beberapa instansi pemerintah mensyaratkan nilai TOEFL minimal 450 sebagai syarat wajib, sementara ia telah berusaha mengikuti tes sebanyak empat kali namun hanya mencapai skor tertinggi 370.
Dalam gugatannya, Hanter menilai bahwa syarat TOEFL ini lebih menguntungkan pihak tertentu, sehingga terkesan sebagai bisnis belaka.
Selain itu, ia juga mengungkapkan kekhawatirannya bahwa persyaratan tersebut mendorong praktik kecurangan, seperti munculnya sertifikat TOEFL palsu.
Baca juga: Asah Kemampuan Bahasa Inggris dengan Kursus TOEFL di Kelapa Gading dan IELTS di Jakarta Barat
Permintaan Hanter ini diharapkan mendapat perhatian MK, terutama dalam mempertimbangkan dampak persyaratan TOEFL terhadap masyarakat yang ingin berkarier sebagai ASN atau bekerja di perusahaan swasta di Indonesia.
Tonton podcast Milenianews yang menghadirkan bintang tamu beragam dari Sobat Milenia dengan cerita yang menghibur, inspiratif serta gaul hanya di youtube Milenianews.