News  

Sembako dan Pendidikan Akan Dikenai PPN

Milenianews.com, Jakarta – Pemerintah berencana akan membebankan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk kebutuhan pokok (sembako) dan pendidikan.

Rencana tersebut tertuang dalam draf revisi kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Kebijakan tersebut, akan membuat masyarakat semakin susah karena saat ini mayoritas penghasilan menurun bahkan sampai kehilangan pekerjaan.

Baca Juga : Direktorat Jenderal Pajak Terapkan Agile Sebagai Pengganti SDLC Lama Mereka

PPN Sembako berpotensi membuat rakyat semakin susah

Menurut Anggota Komisi IX dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Netty Prasetiyani Aher, hal tersebut bisa membuat daya beli masyarakat merosot.

“Daya beli masyarakat juga merosot. Ini kebijakan yang tidak pro-rakyat,” katanya, mengutip Kompas.com, Jumat (11/6).

“Berhentilah menguji kesabaran rakyat dengan membuat kebijakan yang tidak masuk akal,” kata Netty.

Selain itu, dalam RUU KUP tersebut, pemerintah juga berencana mengenakan pajak di sektor pendidikan. Hal ini akan membuat biaya pendidikan akan menjadi beban rakyat, padahal pemerintah berkewajiban membiayai biaya pendidikan rakyatnya.

Rencana pengenaan PPN untuk sekolah juga tidak bijak dan tidak tepat. Nantinya beban sekolah akan menjadi beban orang tua siswa.

Baca Juga : Bayar Pajak Bisa Pakai GoPay

Artinya jelas akan menambah beban pendidikan bagi rakyat. Di sisi yang lain, kebijakan tersebut akan mendorong makin derasnya komersialisasi pendidikan.

Pada akhirnya akan meningkatkan ketimpangan akses siswa terhadap sekolah-sekolah yang bermutu.(Rifqi Firdaus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *