Milenianews.com, Jakarta – Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 14 tahun 2020 menyebutkan bahwa orang yang telah terpapar virus Corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain.
Baca Juga : Wali Kota Bogor Dinyatakan Positif Corona
Jakarta Paling Banyak Korban Positif Corona
Berdasarkan fatwa yang ditandatangani Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin AF mengatakan, salat jumat dapat diganti dengan salat dzuhur di rumahnya masing-masing. Salat jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang, jadi khawatir akan peluang terjadinya penularan virus secara massal.
“Baginya haram melakukan aktivitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah sholat lima waktu/rawatib, sholat tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar”, katanya.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan bahwa Jakarta sudah menjadi salah satu epicentrum (pusat penyebaran) COVID-19. Pertambahan jumlah orang positif Corona di DKI sangat cepat. Tidak hanya di kawasan tertentu, tapi sudah di semua kawasan.
Kegiatan Misa dan Nyepi juga Ditiadakan
Atas hal tersebut ia melarang semua peribatan berjamaah bagi semua agama selama 14 hari kedepan.
“Kegiatan peribadatan yang diselenggarakan secara bersama di rumah ibadah ditunda hingga situasi yang memungkinkan sampai dua pekan ke depan”, kata Anies, seperti dilansir liputan6.com.
Jika pada Jumat pekan lalu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghimbau agar jamaah membawa sajadah sendiri saat melakukan salat Jumat, untuk minggu ini ibadah salat Jumat ditunda selama dua Jumat ke depan.
“Begitu juga dengan kegiatan Misa Minggu dan kebaktian serta kegiatan Nyepi juga ditunda untuk dua minggu ke depan, sambil kita pantau perkembangannya”, jelasnya.
Baca Juga : Fatwa MUI : Salat Jumat Ditiadakan diganti Salat Dzuhur di Rumah Masing-masing
Menurut Anies, ini dilakukan guna menekan penularan COVID-19. Pemprov DKI Jakarta akan menyampaikan seluruh jajaran untuk membantu mengawasi dan mendisiplinkan. (Umi)