News  

Sambut Ramadhan, Tempat Hiburan Malam di Bandung Dilarang Beroperasi

Pemprov DKI Larang Diskotek
Ilustrasi: Bulan Ramadhan

Milenianews.com, Jakarta – Selama bulan puasa, tempat hiburan malam di Bandung dilarang beroperasi. Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung no 938-Disbudpar/2023 tentang penutupan usaha pariwisata.

Sekretaris Busbudpar Kota Bandung, Nuzrul Irwan Irawan mengatakan pada surat edaran tersebut bahwa usaha yang dilarang untuk beroperasi selama bulan Ramadhan ialah klub malam, Diskotik, Pub, Karaoke, Sanggar Tari, dan Biliar.

Baca juga : Prof. Didin Hafidhuddin Uraikan 6 Keistimewaan Ramadhan di Sekolah BM 400

Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak hari Selasa lalu (21/3) hingga 25 April 2023 mendatang.

“Khusus untuk bar, klub malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, spa, dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan dilarang mengoperasikan kegiatan usahanya pada bulan suci Ramadhan dan hari-hari besar keagamaan,” tutur Irrwan mengutip dari Republika, Rabu (22/3).

Pentupan usaha tersebut dimulai sejak Selasa lalu (21/3) pada pukul 18.00 WIB dan diperbolehkan buka kembali pada Selasa (25/4) pada pukul 18.00 WIB mendatang.

Untuk pemutaran film di bioskop diharapkan disesuaikan dengan situasi dan kondisi hari keagamaan. Apabila didapati perusahaan melakukan pelanggaran maka akan kena sanksi administrasi.

Sanksi tersebut mengacu ke pasal 74 peraturan daerah Kota Bandung nomor 14 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Bandung nomor 7 tahun 2021 tentang penyelenggaraan kepariwisataan.

Tidak hanya itu, sebanyak 42 titik penjual takjil di Kota Bandung akan diawasi oleh petugas Dinas Perhubungan dalam rangka mengantisipasi kemacetan kendaraan. Petugas akan melakukan patroli maupun pengawasan di lokasi yang sudah ditetapkan.

Baca juga : Forum Zakat Sulsel Paparkan Program dan Target Penerimaan Zakat Ramadhan

“Hari pertama puasa Dishub sudah merencanakan antisipasi kemacetan salah satunya mengenai takjil kami tiap hari melakukan pengaturan lalu lintas di 42 titik,” jelas Kabid Keamanan dan Ketertiban Transportasi Dishub Bandung Asep Kuswara, Rabu (22/3).

Titik yang disebut sebelumnya diantaranya ialah kawasan Masjid Pusdai Bandung, Jalan Surapati, Jalan kopo, Jalan Soekarno Hatta dan Cicaheum. Petugas akan memenatu aktivitas pembelian takjil dan mengatur lalu lintas setempat.

Jangan sampai ketinggalan info terkini bagi generasi milenial, segera subscribe channel telegram milenianews di t.me/milenianewscom.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *