News  

Sah! Korupsi diatas Rp. 100 miliar akan dihukum Seumur Hidup

Hukuman Korupsi MA

Milenianews.com, Jakarta – Peraturan pedoman pemindanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ditetapkan Mahkamah Agung yang mengatur bahwa korupsi di atas Rp. 100 miliar dapat di hukum seumur hidup. Hakim mempertimbangkan dengan melihat beberapa aspek.

Diberitakan Antara, Senin (3/8), kategori yang dipertimbangkan diantaranya, kerugian keuangan negara; tingkat kesalahan, dampak dan keuntungan; rentang penjatuhan pidana; keadaan yang memberatkan atau meringankan; penjatuhan pidana serta ketentuan lain yang berkaitan dengan penjatuhan pidana.

Baca Juga : Korupsi di saat Pandemi Corona, akan Dihukum Mati

Uraian hukuman Tindak Pidana Korupsi

Untuk kategori keuangan, dalam perkara Pasal 2 UU Tipikor, kategori dibagi menjadi 4, paling berat yakni lebih dari Rp. 100 mliar, berat lebih dari Rp. 25 miliar sampai Rp. 100 miliar. Lebih dari Rp. 1 sampai Rp, 25 miliar untuk kategori sedang an paling ringan Rp. 200 juta sampai Rp. 1 miliar.

Dalam pasal 3, kategori kerugian keuangan negara terbagi menjadi 5, paling berat dari Rp. 100 miliar, berat lebih dari RP. 25 sampai Rp. 100 miliar, sedang lebih dari Rp 1 sampai Rp. 25 miliar. Untuk kategori ringan Rp. 200 juta sampai Rp. 1 miliar serta paling ringan sampai Rp. 200 juta.

Untuk kategori paling berat dengan kesalahan, dampak dan keuntungan tinggi, penjatuhan pidana adalah 16 sampai 20 tahun/ seumur hidup dengan denda Rp. 800 juta sampai Rp. 1 miliar. Apabila kategori paling berat dengan kesalahan, dampak dan keuntungan sedang hukumannya adalah 13 sampai 16 tahun dan denda Rp. 650 hingga Rp. 800 juta.

Baca Juga : Bambang Widjojanto Sebut Peradilan Kasus Novel Sesat

Untuk kategori paling berat dengan kesalahan, dampak dan keuntungan ringan dengan hukuman 10 sampai 13 tahun dan denda Rp. 500 sampai Rp. 650 juta. Sampai kategori paling ringan dengan kesalahan, dampak dan keuntungan ringan dengan hukuman penjara 1 sampai 2 tahun dan denda Rp. 50 sampai Rp. 100 juta.

Peraturan tersebut di ketok Mahkamah Agung pada 8 Juli 2020 dan resmi diundangkan oleh Kementrian Hukum dan Ham pada 24 juli 2020. (Rifqi Firdaus)

Sumber : Antara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *