Milenianews.com, Jakarta – Pemprov DKI Jakarta akan kembali membuka rumah ibadah. Seluruh kegiatan keagamaan bisa dilakukan namun dengan syarat. Termasuk salat jumat di masjid.
“Mulai besok (Jumat, 5 Juni 2020) kegiatan beribadah bisa dilakukan. Jadi masjid, musala, gereja, vihara, pura, klenteng bisa membuka tapi hanya untuk kegiatan rutin,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis, (4/6).
Baca Juga : Masjid Istiqlal akan Dibuka kembali pada Juli 2020, setelah Selesai Renovasi
Jumlah jemaah jangan lebih dari 50 persen kapasitas ruangan masjid
Anies menegaskan pembukaan harus dibarengi dengan prinsip protokol kesehatan. Jumlah peserta ibadah 50 persen dari kapasitas ruangan.
Kemudian menerapkan jarak aman, mencuci tempat kegiatan dengan disinfektan sebelum dan sesudah kegiatan, setelah tempat ibadah dipakai untuk kegiatan rutin harus ditutup kembali.
Masjid dan musala tidak menggunakan karpet atau permadani. Setiap jemaah harus membawa sendiri sajadah atau alat salatnya. Setiap jemaah juga harus membawa sendiri kantong atau tas untuk alas kaki dan disimpan sendiri.
Baca Juga : [Fakta atau Hoaks] PSBB di DKI Jakarta di Perpanjang sampai 18 Juni
“Saya minta pengelola rumah ibadah melihat secara detail protokol kesehatan covid-19 jadi ketika masyarakat datang kondisi siap,” kata Anies.
Gubernur DKI Jakarta memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Namun, pembatasan kali ini merupakan masa transisi menuju kondisi aman, sehat, dan produktif. Anies mengizinkan kegiatan sosial ekonomi mulai berjalan.(afr)