News  

Prof. Rokhmin: Peran Legislasi, Budgeting dan Pengawasan DPR RI sangat Penting Dalam Penguatan Tata Kelola Karbon Biru dan Ekonomi  Biru

Anggota DPR RI 2024 – 2029, Prof. Dr. Ir. Rokhmin MS menjadi narasumber Seminar Nasional “Tata Kelola Ekosistem Karbon Biru Indonesia Timur: Menjembatani SainsKebijakan-Pasar untuk Keberlanjutan dan Perdagangan Karbon” DJPRL KKP dan Yayasan Samudera Indonesia Timur (YSIT), di Jakarta, Kamis (5/2/2026). (Foto: Dok Dulur Rokhmin)

Milenianews.com, Jakarta– Anggota DPR RI 2024 – 2029, Prof. Dr. Ir.  Rokhmin MS menegaskan bahwa peran legislasi, budgeting dan pengawasan DPR RI sangat penting dalam penguatan tata  kelola Karbon Biru dan Ekonomi Biru.

Hal itu disampaikan oleh Rokhmin Dahuri pada Seminar Nasional “Tata Kelola Ekosistem Karbon Biru Indonesia Timur: Menjembatani SainsKebijakan-Pasar untuk Keberlanjutan dan Perdagangan Karbon” DJPRL KKP  dan Yayasan Samudera Indonesia Timur (YSIT), di Jakarta, Kamis (5/2/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Prof. Rokhmin membawakan makalah berjudul “Pean Legislasi dan Pengawasan DPR dalam Tata Kelola Karbon Biru dan Ekonomi Biru Berkelanjutan”.

Prof. Rokhmin menjelaskan, Ekonomi  Biru adalah kegiatan ekonomi (produksi, konsumsi, dan distribusi) yang berlangsung di wilayah pesisir dan lautan, serta kegiatan ekonomi di daratan (wilayah hulu) yang menggunakan sumber daya alam pesisir dan lautan untuk menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan umat manusia secara ramah lingkungan dan berkelanjutan.

“Ekonomi Biru menekankan pemanfaatan sumber daya pesisir dan laut untuk pertumbuhan ekonomi, peningkatan kesejahteraan, dan penciptaan kerja, dengan menjaga kesehatan dan keberlanjutan ekosistem pesisir dan laut,” kata Prof. Rokhmin yang juga   Rektor Universitas UMMI Bogor.

Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan – IPB University itu menegaskan, Karbon Biru dan ruang laut merupakan modal strategis Indonesia. “Karbon biru adalah karbon yang diserap, disimpan, dan dilepaskan oleh ekosistem pesisir dan laut, seperti terumbu karang, mangrove, padang lamun, dan rawa pasang surut,” ujarnya.

Fakta Kunci:

  • 95% penduduk Indonesia tinggal ≤100 km dari Pantai
  • ±40 juta penduduk pedesaan bergantung pada ekosistem pesisir • 5,18 juta orang bekerja di sektor perikanan.

“Koridor Karbon Biru berperan penting dalam melindungi ekosistem pesisir sekaligus menopang mata pencaharian masyarakat. Oleh karena itu, perlindungan masyarakat pesisir dari abrasi, banjir rob, dan badai harus menjadi prioritas dalam tata kelola ruang laut. Karena itu, upaya mengatasi kerentanan masyarakat pesisir terhadap abrasi, banjir rob, dan badai merupakan prioritas utama,” tegas Prof. Rokhmin yang juga ketua umum MAI (Masyarakat Akuakultur Indonesia).

Baca Juga : Perkuat Kolaborasi Riset dan Inovasi, Mendiktisaintek RI Prof. Brian Yuliarto Terima Kunjungan Rektor UMMI Bogor Prof. Rokhmin Dahuri

Ia juga mengemukakan, bahwa Karbon Biru (mangrove, lamun, rawa pasang-surut) menyimpan karbon terutama di tanah/sedimen dan kemampuan penguburan karbonnya jauh lebih tinggi per hektare dibanding banyak ekosistem darat.

Selain itu, ekosistem Karbon Biru memberi manfaat ekonomi  dan  perlindungan pesisir: cegah erosi/badai/banjir, tangkap polutan, habitat ikan komersial, dukung pariwisata & mata pencaharian.

Menteri Kelautan dan Perikanan 2001-2004 itu  lalu mengungkapkan nilai ekonomi Karbon Biru dan Kepemimpinan Indonesia di pasar karbon global, sebagai berikut:

  1. Potensi ekonomi signifikan: karbon biru membuka peluang nilai ekonomi besar melalui perdagangan karbon, dengan proyeksi hingga US$565,9 miliar (asumsi US$5/tCO₂e).
  2. Nilai tambah melalui kualitas: peningkatan kualitas kredit dan pengakuan terhadap pencegahan emisi (konservasi) menjadi kunci untuk memperkuat daya saing karbon biru.
  3. Fondasi kepercayaan pasar: penerapan tata kelola transparan serta MRV berstandar internasional memastikan integritas dan penerimaan kredit di pasar global.
  4. Integrasi kebijakan dan standar global: penguatan kerangka nasional melalui keterhubungan dengan standar internasional (registri, metodologi, dan panduan proyek) mempercepat kontribusi karbon biru bagi ekonomi biru berkelanjutan

“Indonesia sangat strategis namun rentan: mayoritas penduduk dekat pesisir, risiko banjir pesisir meningkat, sementara degradasi mangrove cepat dan perlindungan lamun masih lemah,” kata Prof. Rokhmin  yang juga Member of International Scientific Advisory Board of Center for Coastal and Ocean Development, University of Bremen, Germany.

Mengapa data dan sains menjadi kunci? Menurut Prof. Rokhmin, ini alasannya:

  • Pengelolaan Karbon Biru harus berbasis bukti ilmiah, bukan asumsi.
  • Data menentukan prioritas lokasi, efektivitas anggaran, dan akuntabilitas kebijakan.
  • Tanpa basis sains, kebijakan berisiko salah sasaran dan memicu konflik ruang.

Peran DPR RI

Prof. Rokhmin menjabarkan peran legislasi DPR RI dalam tata Kelola Karbon Biru dan Ekonomi Biru sebagai berikut:

  • Memperkuat kepastian hukum dan harmonisasi regulasi
  • Mengharmoniskan norma lintas sektor
  • Mendorong norma “safeguards” sosiallingkungan.
  • Memastikan MRV (measurement, reporting, verification)
  • Legislasi sebagai akselerator ekonomi biru yang rendah emisi: Kerangka insentif– disinsentif untuk praktik penangkapan ikan berkelanjutan, budidaya rendah polusi, dan pengelolaan kawasan konservasi, sejalan dengan agenda kebijakan ekonomi biru KKP.
  • Penguatan rezim pengendalian polusi laut (termasuk sampah plastik) yang jelas indikator kinerjanya, karena pencemaran melemahkan jasa ekosistem dan menurunkan efektivitas karbon biru

Peran DPR RI dalam fungsi pengawasan untuk mendukung tata Kelola Karbon Biru dan Ekonomi Biru sebagai berikut:

Pengawasan kebijakan: konsistensi antara target, regulasi, dan implementasi:

  1. Kejelasan target (Ekonomi Biru, NDC, restorasi pesisir).
  2. Kelengkapan regulasi turunan (NEK, metodologi, perizinan, tata ruang).
  3. Kecukupan anggaran dan kapasitas pelaksana.
  4. Kinerja lapangan (hasil ekologis, sosial, ekonomi).
  5. Akuntabilitas dan penegakan hukum (sanksi, pemulihan, pencegahan korupsi/konflik kepentingan).

Pengawasan integritas Karbon Biru dan perdagangan karbon:

  • Standardisasi Metodologi dan MRV.
  • Measurement, Reporting, and Verification (MRV) yang selaras dengan kerangka Nilai Ekonomi Karbon (NEK) nasional.
  • Ketertelusuran dan Pencegahan Double Counting guna menjaga kepercayaan investor dan integritas lingkungan.
  • Kepastian Manfaat bagi Masyarakat Pesisir terhadap mekanisme mendapatkan manfaat ekonomi langsung sebagai garda terdepan pelestari ekosistem.
  • Sinergi Tata Kelola Antarlembaga: Penguatan koordinasi lintas sektoral antara KLHK, OJK, KKP, dan Pemerintah Daerah.

Pengawasan implementasi Ekonomi Biru KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) sebagai berikut:

  • Kesejahteraan Pelaku Ekonomi Biru.
  • Perluasan dan efektivitas kawasan konservasi.
  • Kepatuhan dan dampak kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota.
  • Kinerja budidaya ramah lingkungan (limbah, pakan, daya dukung).
  • Kepastian tata kelola pesisir dan pulau-pulau kecil. • Dampak pengendalian sampah plastik di laut.

Rekomendasi Strategis DPR RI

Di akhir makalahnya, Prof. Rokhmin Dahuri   yang juga  Ketua Dewan Pakar ASPEKSINDO (Asosiasi Pemerintah Daerah Pesisir dan Kepulauan se Indonesia) menyodorkan rekomendasi strategis DPR RI dalam penguatan tata  kelola Karbon Biru dan Ekonomi Biru sebagai berikut:

  1. Mendorong penyusunan roadmap Karbon Biru nasional yang lintas sektor dan lintas level pemerintahan.
  2. Memastikan Karbon Biru terintegrasi dalam kebijakan Ekonomi Biru, iklim, dan keanekaragaman hayati.
  3. Memperkuat koordinasi KLHK–KKP–Bappenas dalam satu sistem tata kelola yang utuh.
  4. DPR dapat meminta dashboard kinerja yang memuat indikator ekologi, iklim, dan kesejahteraan, bukan hanya serapan anggaran.
  5. Mempercepat standardisasi MRV Karbon Biru (baseline, faktor emisi, metodologi) sebagai prasyarat kredibilitas kredit dan pencegahan double counting.
  6. Menyiapkan skema pembiayaan berkelanjutan dan berbagi manfaat (APBN/APBD–BLU/ICCTF–swasta) agar insentif sampai ke daerah dan masyarakat pesisir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *