News  

Presiden Sebutkan Nama-nama Calon Anggota Dewan Pengawas KPK

Milenianews.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyebutkan nama-nama yang diusulkan sebagai calon anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Jokowi menyebut, nama-nama tersebut ada dari hakim, ada dari jaksa, ada dari ekonom, akademisi, ahli pidana juga mantan ketua KPK.

“Dewan pengawas KPK ya nama-nama nya sudah masuk tapi belum di finalkan karena kan hanya ada 5,” katanya dikutip Antara, di Balikpapan, Rabu (18/12).

Baca Juga : KPK Sesalkan Lambannya Penangkapan PNS ‘Korup’

Menurut Presiden, anggota Dewas KPK akan dilantik berbarengan dengan lima orang komisioner KPK 2019-2023 pada 20 Desember 2019.

“Ada hakim Albertine Ho, itu tapi belum diputuskan loh ya, Pak Artido, saya ingat tapi lupa dan belum diputuskan,” tambah Presiden.

Presiden memastikan bahwa orang-orang yang terpilih sebagai Dewas merupakan orang-orang baik.

“Saya kira itu namanya ya nanti di tunggu sehari saja kok, yang jelas nama-namanya nama yang baik lah, saya memastikan nama yang baik,” paparnya.

Nama-nama yang Disebutkan

Meski sudah ditentukan namun Presiden tak memberitahukan semua nama-nama calon anggotanya. 

Baru keluar 3 nama dari hakim dan mantan ketua KPK periode 2003-2007, yakni Albertina Ho, Artidjo Alkostar dan Taufiequrachman Ruki.

Albertina Ho dikenal sebagai majelis hakim yang menyidangkan kasus suap Gayus Tambunan di PN Jakarta Selatan. Ia dikenal sebagai sosok yang gigih dan tegas dalam menyidangkan perkara. Saat ini ia menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang.

Artidjo Alkostar merupakan mantan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung. Ia sudah pensiun pada Maret 2018. Artidjo dikenal atas keputusan memperberat vonis terdakwa korupsi.

Tugas Dewan Pengawas KPK

Tugas Dewas KPK antara lain mengizinkan atau tidaknya penyadapan, penggeledahan, penyitaan, menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK. 

Baca Juga : Presiden Jokowi Sebut Usulan Jabatan Presiden 3 Periode hanya Cari Muka

Serta menerima laporan dari masyarakat  mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai atau yang lainnya.

Pada tahun ini, Dewas KPK secara langsung dan pertama kalinya ditunjuk oleh Presiden. Hal itu sesuai dengan Pasal 69A ayat (I) UU No. 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK.

Isinya adalah “Ketua dan anggota Dewan Pengawas untuk pertama kalinya ditunjuk dan diangkat oleh Presiden Republik Indonesia”.

Presiden mengeaskan nama-nama tersebut masih belum final dan akan dibahas kembali. (Ikok)

Sumber : Antara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *