Milenianews.com, Jakarta – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur penghapusan utang macet bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan.
Langkah ini diambil sebagai bentuk dukungan kepada para pelaku usaha di sektor-sektor vital tersebut. Penandatanganan dilakukan oleh Prabowo di Istana Merdeka pada Selasa (5/11) sore.
Baca juga: Ekonom: Kepercayaan Pasar Meningkat pada Pemerintahan Baru Prabowo, Rupiah Potensi Menguat
Dalam keterangannya, Prabowo menjelaskan bahwa keputusan ini muncul setelah mendengar aspirasi dari berbagai kelompok tani dan pelaku UMKM.
“Keputusan ini diharapkan dapat meringankan beban rakyat, terutama mereka yang bergerak di bidang pertanian, UMKM, dan nelayan sebagai produsen pangan utama bangsa,” ujar Prabowo kepada media.
Sementara itu, PP Nomor 47 Tahun 2024 ini menjadi kebijakan konkret pemerintah untuk mendorong pemulihan ekonomi di tingkat akar rumput.
Pemerintah pun berharap agar kebijakan tersebut mampu memberikan ketenangan kepada para pelaku usaha kecil sehingga mereka dapat fokus meningkatkan produktivitas dan ketahanan pangan nasional.
Baca juga: Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi Akan Dilanjutkan Era Prabowo, Habiskan Dana Rp. 24 Triliun
Lebih lanjut, Prabowo menyebut untuk ketentuan teknis mengenai syarat dan mekanisme penghapusan utang akan diatur oleh kementerian dan lembaga terkait. Kebijakan ini dirancang agar tepat sasaran dan dapat menjangkau pelaku usaha yang benar-benar membutuhkan keringanan utang.
“Saya berdoa agar petani dan nelayan UMKM di seluruh Indonesia dapat bekerja dengan lebih tenang dan produktif setelah aturan ini diberlakukan,” tutup Prabowo.
Tonton podcast Milenianews yang menghadirkan bintang tamu beragam dari Sobat Milenia dengan cerita yang menghibur, inspiratif serta gaul hanya di youtube Milenianews.