Milenianews.com, Jakarta – Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi menyebutkan bahwa Indonesia saat ini memiliki ratusan kamera tilang alias ETLE statis, guna menegakkan hukum lalu lintas berbasis elektronik.
Melansir dari laman Humas Polri, hingga saat ini jumlah kamera ETLE sebanyak 433 buah untuk yang berjenis statis, lima untuk weight in motion atau penimbangan yang bersifat mobile, 806 mobile handleheld dan 65 mobile on-board.
Baca juga : Tahukah kalian Arti Pelat Nomor Putih Pada Kendaraan? Berikut Penjelasannya
“Sampai hari ini, jumlah kamera ETLE adalah 433 untuk yang statis, lima untuk weight in motion atau penimbangan yang bersifat mobile, 806 mobile headheld dan 65 mobile on board,” tutur Firman, Kamis (6/7).
Ia mengatakan Indonesia masih memerlukan lebih banyak kamera ETLE, sebanyak 3.465 kamera statis dan 1.472 untuk kamera weight in motion.
Tidak hanya itu, Korlantas Polri juga masih membutuhkan 39.691 kamera mobile headheld, 1.261 kamera mobile on board, serta 737 kamera jenis portabel untuk ETLE.
Pihaknya juga mengatakan akan terus meningkatkan kemampuan ETLE yang difungsikan sebagai sistem penegakkan hukum dalam berlalu lintas berbasis teknologi infoformasi. Salah satu kemampuan kamera ETLE terbaru ialah dapat mengenali pelat nomor kendaraan.
“Sampai kepada jumlah jenis pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat ketika berjalan di jalan raya,” ucap Firman.
Meski pihak kepolisian dapat terbantu menegakkan hukum berlalu lintas, namun terdapat beberapa pelanggaran yang sulit untuk dideteksi menggunakan ETLE. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman pernah menjelaskan jenis pelanggaran yang cukup sulit ditangani oleh tilang elektronik pada Selasa (16/5) lalu.
“Ada beberapa pelanggaran yang nampak menjadi kendala dan penindaklanjutannya tidak bisa hanya mengandalkan ETLE dan membutuhkan tenaga dari anggota polisi yang turun ke lapangan,” jelas Usman.
Pelanggaran yang dimaksud ialah terkait sikap berkendara yang dirasa cukup membahayakan dan terkesan ugal-ugalan. Tidak hanya itu, terdapat beberapa oknum masyarakat yang berusaha menghindari tilang elektronik dengan mencopot pelat nomor kendaraan.
Baca juga : CCTV Tilang di Ruas Tol Akan Lebih Canggih
“Selain mencopot pelat nopol, masih banyak juga kendaraan yang overload, serta ada pula tindakan-tindakan melawan arus,” sebutnya.
Oleh sebab itu, dirinya berharap pemberlakuan tilah manual akan lebih menertibkan dan menciptakan kondisi masyarkat yang menaati aturan berkendara di jalan umum.
Jangan sampai ketinggalan info terkini bagi generasi milenial, segera subscribe channel telegram milenianews di t.me/milenianewscom.