Milenianews.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Menteri Agama era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024. Penetapan ini langsung jadi sorotan karena menyangkut pengelolaan ibadah yang sangat sensitif dan menyentuh kepentingan jutaan masyarakat.
Baca juga: Ketika Energi Jadi Alat Kekuasaan: Menelusuri Bayang Korupsi Pertamina
Kepastian status hukum Yaqut disampaikan langsung oleh KPK melalui pernyataan resminya. “Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Jumat (9/1). Meski demikian, KPK belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara maupun peran tersangka dalam kasus tersebut.
Kuota haji tambahan menjadi titik awal persoalan
Kasus ini bermula dari polemik pembagian kuota haji tambahan sekitar 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada penyelenggaraan haji 2024. Kuota tambahan itu semestinya dibagi sesuai ketentuan perundang-undangan yang mengatur proporsi haji reguler dan haji khusus, namun dalam praktiknya diduga terjadi penyimpangan yang memicu dugaan penyalahgunaan kewenangan.
KPK menyebut perkara ini naik ke tahap penyidikan setelah ditemukan indikasi kuat adanya pelanggaran hukum. Dalam pernyataan resminya, KPK menilai praktik tersebut berpotensi menimbulkan dampak besar. “KPK menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam penentuan kuota haji yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara,” tulis KPK (8/8/2025).
Untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan, KPK juga melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap sejumlah pihak yang diduga terkait. Langkah ini disebut sebagai bagian dari strategi penyidikan. “Pencegahan dilakukan agar penyidikan dapat berjalan secara optimal,” disampaikan KPK dalam keterangan resminya (12/9/2025).
Perhitungan kerugian negara masih berjalan
Selain menelusuri mekanisme penentuan kuota, KPK menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara. Proses tersebut masih terus didalami. “Penghitungan kerugian negara masih terus dilakukan dan akan diumumkan sesuai perkembangan penyidikan,” ujar KPK (15/12/2025).
Baca juga: Korupsi Bukan Budaya, Tapi Pilihan yang Disengaja
KPK menegaskan penetapan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka bukan akhir dari pengusutan perkara. Penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terseret. “Setiap pihak yang diduga terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” tegas KPK (9/1).
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan ibadah haji bukan hanya soal teknis keberangkatan, tetapi juga menyangkut integritas dan kepercayaan publik. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci agar penyelenggaraan ibadah yang sakral ini tetap berjalan bersih dan berpihak pada kepentingan jemaah.
Tonton podcast Milenianews yang menghadirkan bintang tamu beragam dari Sobat Milenia dengan cerita yang menghibur, inspiratif serta gaul hanya di youtube Milenianews.












