Milenianews.com, Jakarta – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memperpanjang peniadaan ganjil genap (gage) di Ibu Kota. Pembatasan bagi kendaran roda empat itu diperpanjang hingga 23 April 2020.
“Sistem pembatasan kendaraan bermotor dengan gage yang semula ditiadakan sampai dengan 19 April 2020 diperpanjang hingga 23 April 2020,” kata Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, (20/4).
Baca Juga : Masa Kerja di Rumah PNS Diperpanjang sampai 13 Mei
Peniadaan kebijakan ganjil genap itu diberlakukan sejak (16/3). Fahri mengatakan pihaknya akan terus mengevaluasi peniadaan kebijakan tersebut.
“Nanti akan kita evaluasi kembali,” ungkap Fahri.
Kebijakan peniadaan ganjil-genap dilakukan untuk mengurangi penyebaran Covid-19
Pengendara kendaraan roda empat bebas melaju di jalanan Jakarta. Namun, pengendara yang melanggar aturan tetap ditindak.
Penindakan juga berlaku pada pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm, memasuki jalur TransJakarta, melanggar marka jalan, dan menerobos lampu merah. Penilangan dilakukan dengan sistem elektronik atau e-TLE.
Peniadaan ganjil genap untuk mengurangi risiko penularan virus Corona (Covid-19) melalui transportasi umum. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berharap masyarakat bisa memilih transportasi yang aman bagi mereka untuk bepergian.
Baca Juga : Sudinkertrans Jaksel Terima 7 Laporan Perusahaan yang Diduga Langgar PSBB
“Saat ini potensi penularan di kendaraan umum cukup tinggi. Karena itu kita akan menghapuskan sementara kebijakan ganjil genap di seluruh kawasan Jakarta. Masyarakat bisa memilih moda transportasi yang lebih minim risiko penularan,” kata Anies, di Balai Kota DKI Jakarta, Ahad, (15/3).(afr)