Milenianews.com, Jakarta – Langkah tak terduga diambil Pengadilan Kriminal Internasional (International Criminal Court/ICC) dengan mengeluarkan surat penangkapan resmi terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, terkait konflik di Gaza, Palestina.
Ia dituduh melakukan “kejahatan perang” dan “kejahatan terhadap kemanusiaan”. Surat penangkapan ini juga menyantumkan nama mantan Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant serta Kepala Militer Hamas, Mohammed Deif.
Baca juga: Putra Mahkota Saudi Kecam Aksi Israel di Gaza, Desak Dukungan Untuk Palestina
Respons Netanyahu dan Israel
Netanyahu menyebut keputusan ICC sebagai “hari kelam bagi bangsa-bangsa”. Ia menegaskan bahwa surat perintah tersebut tidak akan menghentikan Israel.
“Pengadilan yang seharusnya melindungi kemanusiaan kini menjadi musuh kemanusiaan,” ujar Netanyahu, seraya menolak tuduhan tersebut sebagai tidak berdasar, mengutip AFP Jumat (22/11).
Ia juga menegaskan bahwa Israel akan terus mempertahankan diri dengan segala cara.
Konflik di Gaza bermula pada Oktober 2023, setelah serangan Hamas yang diklaim Tel Aviv menewaskan 1.206 orang. Sebaliknya, Hamas menyatakan serangan itu merupakan pembalasan atas penjajahan Palestina dan insiden di Masjid Al-Aqsa.
Hingga kini, perang telah merenggut nyawa lebih dari 44.000 orang, mayoritasnya warga sipil di Gaza, menurut data Kementerian Kesehatan Gaza yang dipercaya Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Pandangan internal Israel
Di Israel, Presiden Isaac Herzog menyebut langkah ICC sebagai “hari kelam bagi keadilan”. Sementara Menteri Luar Negeri Israel, Gideon Saar mengatakan pengadilan telah kehilangan legitimasi. Pemimpin oposisi Yair Lapid turut mengkritik ICC, menuduhnya memihak terorisme.
Mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant menyebut keputusan ini sebagai preseden berbahaya karena menyamakan Israel dengan Hamas. “Keputusan ini mengancam hak atas pembelaan diri dan mendukung terorisme,” ungkapnya.
Tanggapan kelompok hak asasi dan komunitas Arab di Israel
Beberapa kelompok hak asasi manusia di Israel mendukung langkah ICC. Organisasi B’Tselem mendesak negara-negara lain menegakkan surat penangkapan tersebut, menyebut ini sebagai langkah penting menuju keadilan.
Sementara itu, partai Hadash yang dipimpin komunitas Arab menyambut baik keputusan tersebut, menuduh Netanyahu dan Gallant bertanggung jawab atas kehancuran Gaza dan pembunuhan massal.
Baca juga: Tujuh Anggota Keluarga Tewas dalam Serangan Udara Israel di Gaza Tengah
Sikap Amerika Serikat
Amerika Serikat menolak keputusan ICC dengan tegas, menyatakan bahwa pengadilan tersebut tidak memiliki yurisdiksi atas isu ini. Washington menyebut keputusan ICC sebagai hasil proses yang cacat dan menyuarakan keprihatinan mendalam.
“Kami tetap khawatir dengan pendekatan jaksa penuntut yang mengarah pada keputusan ini,” ujar juru bicara Dewan Keamanan Nasional AS.
Keputusan ini memicu perdebatan global tentang akuntabilitas pemimpin dalam konflik bersenjata dan batas-batas yurisdiksi hukum internasional.
Tonton podcast Milenianews yang menghadirkan bintang tamu beragam dari Sobat Milenia dengan cerita yang menghibur, inspiratif serta gaul hanya di youtube Milenianews.