News  

Pemprov Jatim Terima Rp738,5 Miliar dari Pajak Kendaraan Bermotor

Cara hitung pajak penghasilan

Milenianews.com, Surabaya – Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa mengumumkan bahwa program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang diadakan Bapenda Jatim resmi berakhir.

Selama priode tersebut, terdapat 1.223.138 wajib pajak baik kendaraan roda dua maupun roda empat yang telah memanfaatkan program pemutihan. Selama 120 hari pelaksanaan program, Pemprov Jatim memberikan insentif berupa penghapusan denda dengan total Rp.101,8 miliar.

Baca juga : Aturan Baru Pajak Pengahasilan, Gaji Rp 4,5 Juta Bebas PPh

“Program pemutihan pajak kendaraan priode 14 April hingga 14 Juli 2023 resmi berakhir. Total insentif berupa penghapusan denda pembayaran PKB yang diberikan kepada masyarakat Jatim mencapai Rp101,8 miliar,” ungkap Khofifah, mengutip dari laman resmi Kominfo Pemprov Jatim, Minggu (16/7).

Tak hanya itu, dalam program tersebut terdapat pajak yang berhasil dikumpulkan mencapai lebih dari Rp 738,5 miliar. “Lebih menggembirakan lagi, total penerimaan yang berhasil terkumpul dari program pemutihan ini mencapai Rp 738.549.060.084,” jelasnya.

Sebelumnya, Program tersebut diresmikan Pemprov Jatim pada pertengahan bulan April 2023 dan berjalan hingga pertengahan bulan Juli 2023 lalu.

Dengan itu, Khofifah turut menyampaikan apresiasi dan berterima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah taat menunaikan kewajiban untuk membayar pajak.

Menurutnya, pelaksanaan program tersebut merupakan upaya untuk meringankan beban masyarakat dan memberikan stimulus agar masyarakat semakin bersemangat untuk membayar pajak.

“Terima kasih seluruh wajib pajak yang telah memanfaatkan program pemutihan ini. Memang priode ini sudah berakhir. Namun kita akan segera membuka lagi untuk pemutihan priode selanjutnya di bulan Kemerdekaan dan HUT Pemprov Jatim,” ucapnya.

Baca juga : Tiket Coldplay Kena Pajak 15 Persen, Netizen Protes

Masyarakat yang memanfaatkan program tersebut didominasi oleh kendaraan bermotor sebanyak 80 persen, lebih rincinya yaitu sebanyak 985.176 wajib pajak roda dua dan 237.962 wajib pajak roda empat.

Dengan adanya program pemutihan pajak ini, Pemda Jatim berharap wajib pajak bisa mendapat keringanan beban sehingga pajak bisa dibayar dengan tuntas dan baik. Selain itu, diharapkan juga agar mampu mewujudkan ketertiban administrasi pemerintah daerah serta mengurangi total utang pajak di wilayah Jatim.

Jangan sampai ketinggalan info terkini bagi generasi milenial, segera subscribe channel telegram milenianews di t.me/milenianewscom.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *