News  

Terungkap! Pemilik Pagar Laut Didenda Rp18 Juta Permeter

pagar laut tangerang dibongkar

Milenianews.com, Jakarta – Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menyatakan bahwa pemilik pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (Pantura) Kabupaten Tangerang, Banten, akan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp. 18 juta per kilometer.

Meskipun belum memberikan rincian pasti mengenai total denda, Trenggono mengungkapkan bahwa sanksi akan diberlakukan terhadap pagar laut yang membentang sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang.

“Belum tahu persis (total dendanya), itu bergantung pada luasan. Kalau (pagar di perairan Tangerang) itu 30 kilometer, per kilometer Rp18 juta,” ujarnya, mengutip dari Republika.co.id, Kamis (23/1).

Baca juga: KPK Panggil Dosen ITS Terkait Korupsi Pengadaan Kapal TNI AL

Proses pendalaman masih berlanjut

Pengungkapan identitas pemilik pagar laut ini masih dalam tahap pendalaman. Menteri KP menyebutkan pihaknya bekerja sama dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, untuk menyelesaikan kasus tersebut.

Menurut Nusron, ada dua orang yang terindikasi sebagai pelaku pemasangan pagar laut ini, dan kasusnya akan dibahas lebih lanjut sebelum diserahkan kepada aparat penegak hukum.

“Begitu kita dapat (identitas pelaku), mereka akan didenda. Dari kami hanya sanksi administratif berupa denda, tetapi jika ada unsur pidana, itu akan menjadi ranah kepolisian,” jelas Trenggono.

Proses pemeriksaan berjalan

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah memanggil dan memeriksa dua orang nelayan yang mengklaim terlibat dalam pemasangan pagar laut tersebut.

Saat ini, proses pemeriksaan masih berlangsung, dan Trenggono menunggu hasil final dari tahapan tersebut.

Sistem “Ocean Big Data” untuk pemantauan

Kasus pemasangan pagar laut di perairan Tangerang juga menjadi bahan evaluasi bagi KKP dalam memantau aktivitas kelautan melalui sistem Ocean Big Data. Trenggono mengatakan sistem ini seharusnya dapat memberikan informasi akurat terkait pergerakan di laut.

“Saya koreksi dan perbaiki terus dengan sistem. Kalau Ocean Big Data sudah terimplementasi penuh, hal seperti ini pasti langsung terdeteksi,” katanya.

Baca juga: Pagar Laut Tangerang Akan Dibongkar Bersama Besok Rabu

Fokus pada penegakan hukum

KKP berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran aturan di wilayah pesisir dan perairan Indonesia. Pemasangan pagar laut tanpa izin dinilai mengganggu ekosistem laut serta aktivitas nelayan. Sehingga penegakan hukum menjadi langkah penting untuk memberikan efek jera kepada pelaku.

Diharapkan dengan adanya sanksi ini, permasalahan serupa tidak terulang kembali di masa depan, sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk mematuhi aturan terkait pengelolaan sumber daya kelautan dan pesisir.

Tonton podcast Milenianews yang menghadirkan bintang tamu beragam dari Sobat Milenia dengan cerita yang menghibur, inspiratif serta gaul hanya di youtube MileniaNews.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *