Milenianews.com, Wellington – Masih ingat kasus penembakan yang terjadi di Christchurch, Selandia Baru? pelaku penembakan di masjid yang sdisiarkan secara live di Facebook, Brenton Tarrant, divonis seumur hidup tanpa bebas bersyarat.
Brenton mengakui 51 dakwaan pembunuhan, 40 dakwaan percobaan pebunuhan, dan satu dakwaan melakukan tindakan terorisme. Pengadilan Selandia Baru memvonisnya dengan hukuman penjara seumur hidup, tanpa pembebasan bersyarat.
Baca Juga : Doa Bersama Menandai Sepekan Tragedi Cristchurch, Selandia Baru Hening Selama 2 Menit
Brenton Tarrant ingin umat muslim di Selandia Baru takut
Hukuman semacam itu merupakan pertama kalinya di Selandia Baru.
“Apa yang Anda lakukan itu sangat jahat. Bahkan jika Anda meninggal di dalam bilik penjara tidak akan menghapus berbagai kecaman yang ditujukan kepada Anda,” ujar Hakim Cameron Mander, yang menangani asus Brenton, dikutip Antara, Kamis (27/8).
“Sejauh yang saya lihat, Anda tidak memiliki empati terhadap korban Anda,” katanya.
Baca Juga : Tarian Haka, Penghormatan Korban Penembakan Di Christchurch
Menurut jaksa penuntut umum, Branton ingin menanamkan ketakutan terhadap umat muslim, yang dianggapnya sebagai penjajah. “Tarrant secara hati-hati merencanakan serangan untuk menyebabkan pembantaian maksimum,” imbuhnya. (Rifqi Firdaus)