News  

OJK Konfirmasi Laporan Penggelapan Dana Rp13,5 Miliar di BVS

penggelapan dana BVS
Foto, OJK (Sumber: gramedia)

Milenianews.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan adanya penggelapan dana deposito sebesar Rp13,5 miliar di Bank Victoria Syariah (BVS).

Melansir dari Antara, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, pihaknya telah turun tangan dalam melakukan pemeriksaan khusus hingga mendorong akselerasi penyelesaian permasalahan yang diduga dilakukan oleh salah satu oknum BVS.

“Terkait hal tersebut, OJK melakukan langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan dan mendorong akselerasi penyelesaian permasalahan. Tentunya, dengan meminta bank menyelesaikan pengaduan nasabah sesuai dengan POJK No.6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan,” ungkap Dian, Minggu (7/1) di Jakarta.

Baca Juga : Ajuan KPR Gagal Akibat Paylater? Ini Ungkap OJK!

Penggelapan Dana BVS

Adapun dugaan tersebut mencuat setelah pihak PT Pool Advista Finance Tbk (POLA) melaporkan BVS ke Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) terkait dana deposito Rp13,5 miliar yang diklaim raib.

Dian menjelaskan bahwa sejauh ini, pihak BVS telah memberikan komitmennya sebagai perusahaan perbankan. Mereka berkomitmen akan menyelesaikan kasus sesuai dengan POJK Perlindungan Konsumen dan terus mengawal perkembangan kasus tersebut.

“Permasalahan antara bank dengan beberapa nasabah diharapkan dapat segera diselesaikan setelah dilakukan klarifikasi, rekonsiliasi dan kesepakatan penyelesaiannya. Dalam menghadapi kasus fraud seperti ini, bank juga tidak bisa melakukan pembayaran begitu saja,” ujarnya.

OJK lakukan pemeriksaan khusus terhadap BVS

Direktur Utama Bank Victoria Syariah (BVS) Dery Januar mengatakan, saat ini pihaknya berkomitmen untuk terus mengawal kasus tersebut.

Di samping itu, BVS sejauh ini sudah melakukan proses audit internal, pemeriksaan khusus oleh OJK hingga audit forensik oleh konsultan independen. Hasil auditnya pun sudah diserahkan kepada pihak kepolisian.

Baca Juga : Aturan Baru OJK Tentang Debt Collector Pinjol, Milenial Harus Paham

Lebih lanjut, Dery menjelaskan apa yang diklaim oleh POLA merupakan dana deposito yang tidak teregister di bank. Sehingga BVS tidak dapat memenuhi pencairan dana tersebut.

“Jadi bukan berarti dananya hilang. Di bank ada tercatat semua dana masuk dan keluar. Tapi kalau nasabah tidak mengakui bahwa mereka sendiri yang melakukan, itu ranahnya polisi untuk membuktikan. Dan kami sudah melakukan proses tersebut,” pungkas Dery.

Tonton podcast Milenianews yang menghadirkan bintang tamu beragam dari Sobat Milenia dengan cerita yang menghibur, inspiratif serta gaul hanya di youtube Milenianews.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *