Milenianews.com, Rembang – Ratusan Izin operasi kapal cantrang milik nelayan di Kabupaten Rembang Jawa Tengah, akan berakhir pada pertengahan bulan Maret ini.
Sekitar tiga ratusan lebih kapal nelayan Rembang yang tergabung dalam Asosiasi Nelayan Dampo Awang Rembang (ANDAR), harus melakukan perpanjangan izin di Kementrian Kelautan lantaran bobotnya diatas 30 Gross Ton (GT).
Baca Juga : Menara SUTET di Rembang Roboh Hancurkan Satu Rumah Warga
Belum Siapnya Nelayan dengan Sistem tersebut
Ketua ANDAR, Suyoto, memberikan konfirmasi terkait izin kapal cantrang akan habis pada bulan Maret ini. Namun, pihaknya memastikan jika para nelayan di Kabupaten Rembang, sudah mulai melakukan perpanjangan terkait izin cantrang.
“Mulai bulan Februari kemarin nelayan Rembang sudah mulai melakukan perpanjangan perihal izin cantrang. Sedangkan pemilik kapal diatas 30 GT langsung mengurus di Kementrian Kelautan Perikanan (KKP) di Jakarta,” kata Suyoto.
Suyoto menambahkan, sejumlah kendala sempat dihadapi para nelayan saat pengurusan izin perpanjangan. Salah satunya terkait kepengurusan perpanjangan dengan sistem online.
Hal tersebut karena belum siapnya sebagian nelayan mengunakan sistem online itu dan kesiapan dari instansi terkait juga belum maksimal.
Soal status cantrang, lanjutnya, pihak KKP berencana akan melegalkannya. Karena itu, pemilik kapal harus mengurus Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP).
Baca Juga : Ikon Cagar Budaya di Lasem yang Terancam Hilang
“Sebenarnya ketika mengurus perpanjangan izin bisa cepat, jika syarat sudah komplit dan langsung dikirim ke KKP, nantinya billing akan keluar secara otomatis,” pungkasnya. (Minan)