India
India melarang TikTok pada tahun 2020, menerapkan larangan nasional terhadap TikTok dan 58 aplikasi Tiongkok lainnya, karena terlibat dalam aktivitas yang merugikan kedaulatan dan integritas India, pertahanan India, keamanan negara, dan ketertiban umum.
Pemerintah India memberlakukan larangan ini setelah bentrokan perbatasan mematikan antara pasukan militer India dan Tiongkok. India adalah negara terbesar yang memberlakukan larangan menyeluruh terhadap aplikasi ini.
Belanda
Meskipun bukan larangan total, pejabat Belanda diminta untuk tidak menggunakan TikTok. Rekomendasi ini sejalan dengan beberapa badan pemerintah lainnya, tetapi kurang di monitor di Belanda, kata juru bicara Kementerian Urusan Umum kepada Politico.
Selandia Baru
Setelah beberapa negara Eropa mengambil keputusan serupa, parlemen Selandia Baru mengumumkan larangan TikTok pada semua perangkat staf pemerintahan mereka.
“Keputusan ini diambil berdasarkan analisis pakar kami sendiri dan setelah berdiskusi dengan rekan-rekan kami di seluruh pemerintah dan internasional,” bunyi pernyataan pemerintah yang dibuat oleh Rafael Gonzalez-Montero, CEO Layanan Parlemen.
“Berdasarkan informasi ini, Layanan telah menentukan bahwa risikonya tidak dapat diterima dalam lingkungan Parlemen Selandia Baru saat ini”.
Baca juga : Cara Cepat dan Mudah Download Video Tiktok di iPhone Tanpa Watermark
Norwegia
Parlemen Norwegia melarang TikTok di perangkat pemerintah pada bulan Maret 2023 lalu. Meskipun memperbolehkan pegawai negeri menggunakan aplikasi tersebut atas dasar profesional pada perangkat pribadi mereka.
Menteri Kehakiman negara itu, Emilie Enger Mehl, mengatakan dalam pernyataannya, “Layanan intelijen Norwegia menilai Rusia dan Tiongkok sebagai faktor risiko utama bagi kepentingan keamanan Norwegia”.
Emilie mendapat sorotan atas penggunaan TikTok di ponsel kerjanya meskipun sebelum larangan ini diberlakukan.
Somalia
Pada Agustus 2023, Somalia melarang TikTok karena kekhawatiran akan konten terkait terorisme. Pemerintah mengatakan kelompok-kelompok teroris menggunakan platform seperti TikTok dan Telegram untuk menyebarkan “gambar dan informasi yang mengerikan kepada masyarakat”.