Milenianews.com – Pasar Tradisional Jakarta akan mengurangi penggunaan kantong plastik. Sesuai dengan peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 142 Tahun 2019 tentang kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat pada Desember 2019. Mulai 1 Juli 2020, Pergub ini akan diberlakukan, Pasar Tradisional Jakarta Bebas Kantong Plastik.
Aturan ini telah ditandatangani oleh Gubernur DKI Anies Baswedan dan akan mulai diberlakukan pada 1 Juli 2020. Warga Jakarta dilarang menggunakan kantong plastik saat berbelanja dan wajib menggunakan kantong belanja ramah lingkungan.
Kantong belanja ramah lingkungan adalah kantong belanja guna ulang (reusable) yang dapat terbuat dari bahan apapun baik dari daun kering, kertas, kain, polyster dan turunannya maupun materi daur ulang, memiliki ketebalan yang memadai, dapat didaur ulang serta dirancang untuk dapat digunakan berulang kali.
Baca Juga : Pemprov DKI Larang Warga Keluar-Masuk Jakarta, tanpa Syarat

Dalam Pergub ini Pengelola Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat wajib menggunakan kantong belanja ramah lingkungan. Untuk Jakarta yang bebas dari plastik, semuanya dilarang menggunakan kantong plastik sekali pakai.
Para pelaku usaha juga wajib mensosialisasikan aturan pemakaian kantong belanja ramah lingkungan kepada konsumen. Serta melakukan pengawasan pada penggunaan kantong belanja sekali pakai.
Dan masyarakat konsumen pun diharapkan dapat bekerja sama dengan baik serta sadar terhadap lingkungan sekitar. Masyarakat pun berhak mendapatkan kantong belanja ramah lingkungan dari pengelola dengan mudah serta boleh menolak jika diberikan kantong belanja plastik sekali pakai.
Pengelola pusat perbelanjaan pun akan mendapatkan insentif fiskal daerah jika menjalankan aturan ini dengan sangat baik yaitu pengurangan atau keringanan pajak daerah terhadap kegiatan usaha.
Akan tetapi Pengelola Pusat Perbelanjaan akan dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, uang paksa, pembekuan hingga pencabutan usaha. Sanksi tertulis akan dilakukan secara bertahap sebanyak tiga kali, sedangkan denda paling sedikit 5 juta Rupiah hingga 25 juta Rupiah. (Umi)