Milenianews.com, Jakarta – Penyanyi dan penulis lagu Monita Tahalea mengharapkan adanya aturan tentang submit song list atau daftar lagu yang dikirimkan oleh promotor ketika menyelenggarakan sebuah acara.
Baca juga: Kolaborasi Manis Parade Hujan dan Monita Tahalea Hadirkan Single “Kehadiran”
Pernyataan ini disampaikan dalam siaran pers di Jakarta. Hal tersebut dikutip pada hari Jum’at (4/7).
Monita menilai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sudah memberikan perlindungan hukum yang cukup baik. Perlindungan ini mencakup karya-karya kreatif di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
Aturan submit song list dinilai mempermudah pelacakan lagu
Dia berharap aturan submit song list diterapkan seperti di luar negeri. Praktik tersebut akan mempermudah kerja Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan pihak terkait. Dengan begitu, lagu dapat lebih mudah dilacak kapan dan di mana dibawakan, baik oleh musisi pemilik hak maupun oleh orang lain.
Monita juga menyerukan soal transparansi distribusi royalti yang didapat dari bermusik, menyusul polemik tentang hak kekayaan intelektual yang berkaitan dengan musik. Royalti musik dihimpun oleh LMKN, dan Monita mendorong lembaga tersebut untuk bekerja lebih baik lagi.
“Sebenarnya yang ada di (dunia musik) internasional seperti itu. Mungkin disini belum semuanya (menjalankan). Jadi, memang harus disosialisasikan,” ucap Monita.
Baca juga: Daftar Lengkap Pemenang AMI Awards 2020, Dominasi Luar Biasa dari Weird Genius
“Mungkin yang didorong lebih ke LMKN, ya, untuk punya sistem yang lebih baik. Cara kerja yang lebih baik karena sudah ada (lembaga yang mengatur di sini) sebenarnya. Kecuali enggak ada sama sekali,” pungkasnya.
Tonton podcast Milenianews yang menghadirkan bintang tamu beragam dari Sobat Milenia dengan cerita yang menghibur, inspiratif serta gaul hanya di youtube MileniaNews.