Milenianews.com, Jakarta – Tol layang Jakarta-Cikampek diproyeksikan akan dibuka pada tanggal 20 Desember 2019 mendatang. Akses tersebut akan dipakai untuk libur Natal dan Tahun Baru.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono telah menetapkan batas kecepatan yang akan diterapkan. Ia merekomendasikan sampai 80 kpj/kilometer per jam.
“Iya kemarin memang ada pembicaraan 60 kpj dan 70 kpj, arahan pak Menteri PUPR semalam, jadinya itu batas bawah 60 kpj dan batas atas 80 kpj,” kata Corporate Communication Department Head Jasa Marga Faiza Riani saat dihubungi Kompas.com, Kamis (12/12).
Golongan Kendaraan yang Ditetapkan
Penentuan batas tersebut punya pertimbangan sendiri-sendiri, Jasa Marga selaku operator pun hanya mengikuti apa yang sudah ditetapkan.
Namun, untuk kendaraan yang melintas hanya untuk golongan I non-bus dan truk dan kendaraan pribadi. Untuk kendaraan golongan II, akan diberlakukan setelah jalan tol dikomersialkan atau bertarif.
Baca Juga : Jalan Tol Jakarta-Cikampek Dimundurkan Buka jadi 20 Desember 2019
Lanjut Faiza nantinya juga akan dipasang portal setinggi 2,1 meter. “Sekarang ini kita bicara fungsional, untuk nantinya pengoperasian penuh atau bertarif ada namanya SK pengoperasian,” ujarnya.