Milenianews.com, Jakarta – Marsinah lahir di Nglundo, 10 April 1969 seorang pekerja keras yang memiliki tekad belajar yang sangat tinggi.
Keinginannya untuk berkuliah di jurusan Hukum, harus terhenti karena masalah biaya. Hingga akhirnya ia memutuskan untuk bekerja di PT. Catur Putra Surya sebagai buruh pabrik arloji di Porong, Sidoarjo.
Marsinah dikenal sebagai orang yang ramah dan suka menolong serta setia kawan. Ia selalu menolong teman-temannya yang diperlakukan secara tidak adil oleh atasan, karena sikap inilah ia pun menjadi pelopor aksi buruh dilingkungan perusahaan.
Baca Juga : PHK Massal jadi Pemicu KDRT terhadap Buruh Perempuan
Keterlibatan Marsinah dalam aksi-aksi buruh dilingkungan tempatnya bekerja, muncul seiring kesadarannya terhadap hak-hak buruh dan kepeduliannya terhadap teman-temannya.
Marsinah menjadi sosok wanita kuat yang berani menyuarakan ketidakadilan. Berawal dari Surat Edaran No. 50/Th.1992 yang dikeluarkan oleh Gubernur KDH TK I Jawa Timur mengenai imbauan kepada pengusaha agar memberikan kesejahteraan karyawan dengan kenaikan gaji pokok sebesar 20%.
Hingga akhirnya, pada tanggal 2 Mei 1993, ia dan buruh lainnya menggelar rapat tertutup membahas rencana untuk berunjuk rasa.
3 Mei 1993, para buruh mencegah semua karyawan untuk bekerja agar turut berunjuk rasa. Hingga Komando Rayon Militer (Koramil) turun tangan untuk mencegah aksi tersebut.
Para pekerja melakukan mogok kerja secara massal untuk mengajukan 12 tuntutan mereka termasuk kenaikan gaji pokok yang semula Rp.1.700/hari menjadi Rp.2.250.
5 Mei 1993, Marsinah secara aktif masih melakukan kegiatan unjuk rasa dan perundingan bersama teman-temannya. Ia menjadi salah satu dari 15 orang perwakilan yang ditunjuk untuk melakukan perundingan dengan pihak perusahaan.
Siang harinya, tanpa Marsinah 13 buruh ditangkap ke Komando Distrik Militer karena dianggap sebagai penghasut unjuk rasa dan dipaksa untuk mengundurkan diri dari perusahaan tersebut. Keberadaannya diketahui terakhir pukul 10 malam, hingga akhirnya ia ditemukan tewas pada tanggal 8 Mei 1993.
“Sekitar pukul 10 malam (22.00 WIB), kita selesai pertemuan. Mbak Marsinah saat itu pamit makan ke seberang Jalan Raya Porong. Sedangkan kami, kembali ke kos masing-masing di Desa Siring,” ujar Uus dikutip dari Merdeka.com.
Mahkamah Agung berspekulasi penyelidikan kasus Marsinah adalah rekayasa
Tim Terpadu yang dibentuk untuk melakukan penyelidikan dalam kasus pembunuhan Marsinah, secara diam-diam menangkap 8 petinggi PT. CPS dan menginterogasinya. Mutiari selaku Kepala Personalia PT. CPS mengalami siksaan fisik dan mental selama diinterogasi di Kodam V Brawijaya.
Semua orang yang ditangkap, dipaksa untuk mengaku telah membuat skenario pembunuhan Marsinah. Barulah 18 hari kemudian, diketahui mereka telah mendekam di tahanan Polda Jatim dengan tuduhan keterlibatan pembunuhan Marsinah.
Hasil penyidikan polisi, Marsinah di jemput oleh Suprapto karyawan PT.CPS, disekap selama 3 hari di rumah Yudi Susanto pemilik PT. CPS, dan dihabisi oleh Suwono Satpam PT. CPS.
Di pengadilan, Yudi Susanto divonis 17 tahun penjara, sedangkan para staf PT.CPS dihukum berkisar 4 sampai 12 tahun penjara hingga akhirnya mereka mengajukan banding dan dinyatakan bebas dari segala dakwaan pada tingkat kasasi.
Baca Juga : Sejarah Hari Buruh Internasional (May Day)
Putusan Mahkamah Agung RI menimbulkan spekulasi bahwa penyelidikan kasus ini adalah rekayasa. Kisah perjuangannya ini kemudian diangkat menjadi sebuah film berjudul “Marsinah (Cry Justice)”.
Bahkan sebuah band bernama Marjinal yang beraliran anarko-punk, menciptakan lagu yang berjudul Marsinah untuk mengenang jasa-jasa beliau menjadi Pahlawan Buruh. (lady)