News  

Warning! Mendag Akan Tindak Thrifting, Mengganggu Industri Dalam Negeri

Milenianews.com, Jakarta – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan akan menindak pusat penjualan dan penjual pakaian bekas impor atau thrifting terutama di Pasar Senen, Jakarta Pusat. Menurutnya, jual beli tersebut sangat merugikan industri tekstil dalam negeri.

Nah itu harus ditindak,” imbuh Zulkifli di komplek Istana Kepresidenan Jakarta, mengutip dari Liputan6.com, Kamis (16/3).

Baca juga : Everpoint Sukses Menarik Perhatian Para Pemain Kripto dari 15 Negara

Namun, untuk melakukan tindakan tersebut, pemerintah butuh bukti sebelum menindak tegas usaha thrifting. Oleh karena itu, Mendag mempersilakan masyarakat untuk menyerahkan data dan bukti terkait usaha thrifting mereka.

“Saya tidak tahu, kasih aja datanya. Ya kan kita perlu bukti untuk menindak lanjuti,” ujarnya.

Ia juga menuturkan bahwa usaha thrifting tersebut dapat menghancurkan UMKM di tanah air. Selain itu, masyarakat dapat terkena penyakit dari pemakaian baju bekas yang diimpor tersebut.

“Tentu masyarakat dirugikan karena bekas itu bahaya bisa jamur, bisa bawa penyakit, kedua bisa menghancurkan UMKM kita,” kata Zulkifli.

Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo sempat menyebut usaha thrifting sangat menggangu industri tekstil dalam negeri. Untuk itu, ia memerintahkan jajarannya untuk menelusuri usaha tersebut.

Baca juga : Mengenal Bisnis Thrift Shop yang Kini Jadi Trend di Kalangan Kaum Milenial

“Sudah saya perintahkan untuk mencari betul dan sehari dua hari sudah banyak yang ketemu,” tutur Jokowi kepada media, di Istora Senayan Gelora Bung Karno, Rabu (15/3).

“Itu mengganggu industri tekstil dalam negeri. Sangat mengganggu, yang namanya impor pakaian bekas. Mengganggu. Sangat mengganggu industri dalam negeri kita,” lanjutnya.

Jangan sampai ketinggalan info terkini bagi generasi milenial, segera subscribe channel telegram milenianews di t.me/milenianewscom.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *