Milenianews.com, Jakarta – Pemerintah Indonesia resmi tidak akan memberangkatkan jemaah Haji tahun 2020. Keputusan ini sudah diumumkan oleh Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi dalam konferensi pers di kantor Kementerian Agama, Jakarta. Selasa (2/6).
Pemerintah telah sepakat untuk tidak memberangkatkan jemaah Haji tahun 2020 dikarenakan masa Pendemi COVID-19 yang belum mereda.
Baca Juga : 2.404 Jamaah Haji Lunasi Pembayaran Tahap 2
“Dengan ini pemerintah memutuskan membatalkan pemberangkatan jemaah Haji tahun 2020,” katanya.
Keputusan Menag ini, ditentang oleh wakil ketua komisi VIII DPR
Pemerintah membatalkan semua pemberangkatan jemaah Haji baik jamaah Haji reguler maupun jemaah Haji undangan.
Keputusan ini merupakan imbas dari Pandemi COVID-19 di tanah air maupun Arab Saudi. Dan akibat kebijakan ini tercatat sebanyak 221.000 calon jamaah Haji 2020 gagal berangkat.
“Pemerintah Arab Saudi hingga pagi ini tidak kunjung membuka akses bagi jemaah Haji dari negara mana pun,” ungkapnya.
Baca Juga : 3 Ribu Ustaz akan dapat Bantuan dari Kemenag dan Baznas
Namun, keputusan pemerintah yang telah diumumkan melalui Menteri Agama ini sangat disayangkan oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily.
“Kami menyesalkan atas sikap Menteri Agama yang mengumumkan kebijakan ini tanpa terlebih dahulu rapat dengan komisi VIII,” kata Syadzily. (Umi)