News  

Masih Nekat Terobos Palang Pintu Kereta? Siap-siap Rp 750 Ribu Melayang

Terobos Palang Pintu Kereta
Ilustrasi, kecelakaan kereta

Milenianews.com, Jakarta – Pengamat transportasi Djoko Setijowarno, menilai perlunya seluruh masyarakat, khususnya yang masih nekat terobos palang pintu kereta untuk memahami regulasi yang mengatur tentang lalu lintas dan angkutan jalan di perlintasan kereta api.

Diketahui pada hari Selasa (18/7) lalu telah terjadi 3 kecelakaan lalu lintas di perlintasan kereta api. Pertama, kecelakaan yang melibatkan KA Brantas dan Truk Trailer di Kota Semarang, Jawa Tengah.

Baca juga : Pamerkan Kreasi Mahasiswa, AKS Ibu Kartini Semarang Hadirkan Gelar Karya

Kecelakaan kereta akibat pelanggaran

Kedua, KA Kuala Stabas dengan truk bermuatan tebu relasi Tanjung Karang-Baturaja. Tepatnya, di Desa Blambangan Pagar, Kecamatan Blambangan, Kabupaten Lampung Utara, Lampung.

Ketiga, KA Sri Bilah Utama dengan minibus Nissan Jukedi di Km 02+800 relasi Rantauprata-Medan. Tepatnya, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Dirinya menjelaskan, dalam undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian, menyebutkan perlintasan harus dibuat agar tidak sebidang. Kecuali dapat menjamin keselamatan dan kelancaran kereta api dan lalu lintas jalan, Perlintasan harus berizin dari pemilik prasarana.

“Yang menutup perlintasan adalah pemerintah atau Pemda. Secara bertahap di buat tidak sebidang, yang sebidang harus di tutup,” tutur Djoko mengutip dari Liputan6, Sabtu (22/7).

Selanjutnya, dalam Peraturan pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan kereta api menyebutkan bahwa pemakai jalan wajib mendahulukan kereta api.

Denda pelaku terobos palang pintu kereta

Kemudian, pada pasal 296 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 menyebutkan hukuman bagi pengendara jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi atau palang pintu sudah tutup. Pelanggar akan dipidana kurungan selama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Djoko menegaskan bahwa pengguna jalan wajib mematuhi rambu-rambu untuk menjaga keamanan kereta api maupun lalu lintas di jalan.

Baca juga : Ini Prediksi Puncak Arus Mudik Balik Lebaran dengan Kereta Api

“Maka dari itu, setiap pengguna jalan wajib mematuhi semua rambu-rambu di perpotongan sebidang. Hal ini untuk menjaga keamanan kereta api dan lalu lintas jalan,” pungkasnya.

Data terkini menunjukkan kecelakaan perkereta apian sebanyak 65 persen tertemper, 29 persen anjlok, 3 persen kebakaran KA dan 3 persen tabrakan KA.

Jangan sampai ketinggalan info terkini bagi generasi milenial, segera subscribe channel telegram milenianews di t.me/milenianewscom.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *