News  

Masih mau Mudik? Siapkan saja Uang Rp 100 juta untuk Bayar Denda

Nekat Mudik Didenda Rp. 100 juta

Milenianews.com, Jakarta – Masyarakat yang nekat melakukan mudik Lebaran 2020 akan mendapat hukuman berat dari pemerintah. Larangan mudik lebaran 2020 diberlakukan mulai tanggal 24 April 2020.

Kebijakan tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19). Warga nekat mudik akan terancam sanksi.

Baca Juga : Pada Akhirnya Presiden Jokowi Larang Seluruh Masyarakat Mudik

“Sanksi terberat denda Rp.100 juta dan hukuman kurungan satu tahun,” kata Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Kemenhub Umar Aris dalam telekonferensi, dimuat medcom.id Kamis, (23/4).

Sanksi tersebut tidak akan langsung diberikan bagi yang melanggar, tapi melalui dua tahapan. Pertama sanksi persuasif yang diberlakukan Jumat (24/4) sampai Kamis (7/5).

“Pemudik yang lewat darat akan diberi sanksi, dia disuruh pulang lagi. Anda tidak boleh mudik,” terangnya.

Sanksi tegas ini diterapkan untuk memotong mata rantai penyebaran virus Corona

Kedua dari tanggal 7 Mei sampai 31 Mei 2020, baru akan diterapkan denda.

Jika masih ngotot bepergian dari 7 Mei hingga Minggu 31 Mei 2020, sanksi denda dan penjara baru akan diberikan. Penerapan sanksi tersebut mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2018 Pasal 93 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Bunyi pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 berbunyi :

“Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.”

Dalam Pasal 9 ayat (1) dan (2) di Pasal 93 mewajibkan setiap orang mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Baca Juga : PSBB Fase Kedua di Jakarta, Anies : Sekarang Fase Penegakkan

Selain itu, pemudik juga akan kena sanksi tilang dari Korps Lalu Lintas Mabes Polri. Tindakan tegas ini diterapkan semata-mata untuk melindungi masyarakat dalam memotong mata rantai penyebaran virus Corona.

“Intinya dia tidak boleh mudik, untuk 7 Mei (sanksi) lebih persuasif Anda tidak boleh pulang, belum kena tilang dan kena Rp 100 juta,” tutur Umar. (Ikok)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *