Milenianews. com, Jakarta – Lembaga Sensor Film (LSF) sedang dalam upaya mengubah batas usia minimum kategori dewasa untuk menyaksikan film, dari semula 17 tahun ke atas (17+) menjadi 18 tahun ke atas (18+).
“Kami sudah membentuk tim untuk itu, dan kami sudah menyusun narasi-narasi. Berdasarkan dasar-dasar akademik yang ada, hari ini memang sudah masuk di Prolegnas (Program legislasi Nasional),” ungkap Wakil Ketua LSF Ervan Ismail, pada jumpa pers dikutip dari Antara, Senin (18/12) di Jakarta.
Perubahan tersebut dilakukan atas dasar penelitian terbaru LSF dengan Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA (UHAMKA). Dengan judul “Perfilman, Kriteria Penyensoran dan Budaya Sensor Mandiri” yang menemukan bahwa publik menginginkan LSF untuk mengubah kategori batas usia tersebut. Menjadi minimum 18 tahun.
Baca juga: LSF Dihujani Pengaduan Terkait Konten Film YouTube
Selain itu, sebelumnya usia minimum kategori dewasa yang ditetapkan LSF (17 tahun) berbeda dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Dalam UU No. 35 tahun 2014 Pasal 1 ayat 1 tentang Perlindungan Anak disebutkan. Bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun. Termasuk juga anak yang masih dalam kandungan. Dengan ini, Ervan mengatakan LSF berupaya untuk menyeragamkan batasan kategori usia dewasa. Dengan menggunakan undang-undang yang berlaku.
“Kami lihat dari hasil-hasil penelitian dan diskusi, bahwa ada anak-anak yang sekarang itu masih belum sanggup menalar adegan-adegan dewasa. Hal ini menjadi pilihan yang cukup rasional, karena ini juga diadopsi oleh teman-teman di Komisi Perlindungan Anak dan lembaga-lembaga negara yang lain,” tambah Ervan.
Progres LSF dalam pengajuan perubahan kategori usia
Ervan mengatakan hingga saat ini proses dokumen pengajuan perubahan kategori batas usia minimum film tersebut sedang diperiksa oleh DPR dan juga telah masuk dalam Prolegnas.
Namun, ia menyebutkan perlu waktu beberapa tahun ke depan untuk akhirnya batas usia tersebut resmi ditetapkan. Mengingat pengajuan masuk daftar Prolegnas urutan ke-100.
Baca juga: LSF Tidak Menyensor Semua Adegan Ciuman?
Hingga saat ini, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014 tentang Lembaga Sensor Film. Ada empat klasifikasi usia penonton untuk film. Keempatnya adalah semua umur (SU), 13+ (di atas 13 tahun), 17+ (dewasa di atas 17 tahun) serta 21+ (dewasa di atas 21 tahun).
Tonton podcast Milenianews yang menghadirkan bintang tamu beragam dari Sobat Milenia dengan cerita yang menghibur, inspiratif serta gaul hanya di youtube Milenianews.