Milenianews.com, Jakarta – Kekerasan di kampus masih jadi isu serius yang nggak bisa diabaikan. Buat menjamin mahasiswa dan civitas kampus aman, Kemdiktisaintek telah mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT). Regulasi ini menekankan bahwa setiap perguruan tinggi punya tanggung jawab memberikan perlindungan, pendampingan, dan pemulihan bagi korban, mulai dari aspek hukum, kesehatan, hingga psikologi.
Baca juga: UBSI Raih Penghargaan dari LLDIKTI atas Kontribusi Mahasiswa di KKN Merajut Nusantara III
Tapi kenyataannya, nggak semua kampus punya sumber daya manusia yang mumpuni di tiga bidang tersebut. Untuk menjawab masalah ini, LLDikti Wilayah III bikin langkah inovatif: menjalin kerja sama dengan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) mitra untuk menghadirkan layanan terpadu bagi korban kekerasan.
Kepala LLDikti Wilayah III, Dr. Henri Tambunan, S.E., M.A., bilang, kerja sama ini bakal bikin korban atau saksi dugaan kekerasan bisa dapat perlindungan penuh. “Kerja sama ini melibatkan tiga bidang dari berbagai perguruan tinggi: kesehatan, psikologi, dan bantuan hukum,” jelasnya.
Lewat kerja sama ini, kampus di lingkungan LLDikti Wilayah III bakal makin aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan. Korban bakal mudah akses pendampingan dan layanan profesional, baik untuk perlindungan, pemulihan psikologis, maupun pendampingan hukum.
Inovasi layanan anti kekerasan
Komitmen LLDikti Wilayah III nggak cuma wacana. Sejak 2024, mereka meluncurkan laman Anti Dosa Pendidikan dan Integritas Akademik (ADIA) yang berisi informasi seputar kekerasan, anti korupsi, dan anti narkoba supaya kampus jadi lingkungan belajar yang bersih, sehat, dan berintegritas.
LLDikti membentuk PT Pendamping dan PT Asuh, yang bertugas memetakan penanganan kasus kekerasan di kampus. Langkah ini bikin pembentukan Satgas PPKPT lebih cepat dan penanganan laporan lebih komprehensif.
Untuk bikin pengaduan lebih gampang dan aman, LLDikti merilis Aplikasi Crisis Response System (CRS) pada Juli 2025. Dengan aplikasi ini, pelapor bisa langsung memantau status laporannya lewat tiket, sekaligus lihat respon dari kampus yang menangani kasusnya. Menurut Taufan Setyo Pranggono, S.Kom., M.Si., Ketua Tim Kerja ADIA, sistem ini bikin penanganan laporan jadi lebih cepat, aman, dan transparan.
Kampus aman, mahasiswa tenang
LLDikti juga aktif sosialisasi Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 dan Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, plus kasih Apresiasi Implementasi dan Inovasi Anti Kekerasan buat kampus yang berkomitmen ciptakan budaya akademik sehat.
Nantinya, pada November 2025, bakal ada Campaign Day Hari Anti Kekerasan sebagai momen buat semua kampus kompak menegaskan kampus aman dan inklusif.
Baca juga: Cyber University Jadi Tuan Rumah Verifikasi Pelaporan SPMI Semester I 2025 oleh LLDikti Wilayah III
“Semangat kerja sama dan kepedulian ini diharapkan bisa jadi contoh kampus lain. Bikin lingkungan belajar yang aman, bebas kekerasan, dan nyaman buat semua,” ujar Dr. Henri Tambunan.
Dengan berbagai langkah strategis ini, LLDikti Wilayah III memastikan mahasiswa bisa belajar dan berkembang optimal di lingkungan akademik yang sehat, nyaman, dan bebas dari kekerasan.
Tonton podcast Milenianews yang menghadirkan bintang tamu beragam dari Sobat Milenia dengan cerita yang menghibur, inspiratif serta gaul hanya di youtube MileniaNews.