Milenianews.com, Jakarta – Asosiasi Pusat Perbelanjaan Indonesia (APBI) menjamin protokol kesehatan dalam menjaga jarak diterapkan saat mal beroperasi kembali. Jarak antara tenant (penyewa) memiliki ruang lega dan mempermudah penerapan jaga jarak.
“Kita jaraknya (tenant) cukup jauh dan bisa diatur. Kalau di mal kan enggak ada yang dempet banget kayak di pasar yang tanpa ada pembatas,” ujar Ketua APBI Stefanus Ridwan, Senin, (15/6).
Baca Juga : Usai PSBB Gubernur Anies akan Terapkan PSBL di 62 Zona Merah Jakarta
Beberapa layanan yang diizinkan saat mal dibuka
Sejumlah petugas akan rutin melakukan patroli untuk memastikan jaga jarak berjalan. Pengunjung juga diminta keluar dari tenant yang telah melebihi kapasitas.
Selain itu, asosiasi mewajibkan setiap pengelola membatasi jumlah pengunjung. Jumlah pengunjung hanya boleh 50 persen dari kapasitas mal.
“Ada petugasnya, kalau sudah lebih dari kapasitas enggak boleh masuk,” tutur Stefanus.
APBI juga mengeluarkan imbauan penggunaan pembayaran nontunai di semua tenant serta membatasi kapasitas pengunjung tempat makan dan food court.
Beberapa mal bahkan menerapkan sistem pindai barcode untuk masuk dan keluar pengunjung. Cara ini dipakai untuk memantau kapasitas pengunjung di dalam mal secara nyata.
Baca Juga : Semua Kantor Wajib Bagi Jam Kerja menjadi 2 Shift
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membuka kembali pusat perbelanjaan, pertokoan, hingga pasar pada Senin, (15/6) hari ini. Beberapa aktivitas di luar sektor pengecualian akan dibuka bertahap.
Taman rekreasi, baik yang terbuka maupun tertutup, dibuka mulai 20 Juni 2020. Beberapa ruang publik seperti perpustakaan, museum, galeri, pantai, dan RPTRA telah dibuka (8/6). (afr)