Milenianews.com, Depok – Kota Depok, Jawa Barat akan memberlakukan jam malam yang berlaku mulai Senin (31/8) ini. Kebijakan tersebut diterapkan seiring meningkatnya penyebaran virus Corona di Depok dan wilayah Jabodetabek.
Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan, pihaknya akan membatasi jam operasional tempat-tempat publik. “Pembatasan layanan seperti toko, rumah makan, kafe, mini market, super market dan mal sampai dengan pukul 18.00 WIB,” katanya dikutip Antara, Minggu (30/8).
Baca Juga : Bidan Viral! lakukan Aksi Live Bugil di Bigo
“Kebijakan ini mulai berlaku pada Senin 31 Agustus 2020. Ini untuk mengendalikan peningkatan dan penyebaran kasus di Kota Depok,” tambahnya.
Pembatasan jam malam sampai pukul 20.00 WIB
Khusus untuk layanan antar, bisa dilakukan sampai pukul 21.00 WIB. Sementara untuk kegiatan masyarakat dibatasi maksimal sampai pukul 20.00 WIB.
“Pemerintah Kota Depok juga akan melakukan optimalisasi peran Kampung Siaga Covid-19 dengan prioritas kegiatan pendataan tempat kerja warga,” ujarnya.
Selain itu, juga melakukan pengawasan ke luar masuk tamu yang datang ke rumah warga dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat di Kampung Siaga Covid. “Kami terus melakukan pengawasan dan penertiban protokol kesehatan secara tegas, baik untuk warga secara individu, kelompok, pelaku usaha, kantor, dan lain-lain,” kata Dadang.
Baca Juga : Begini Etika Batuk yang benar, untuk Meminimalisir Penularan Penyakit
Kasus terkonfirmasi positif periode pekan ke-24 dan 25, sebanyak 70 persennya bersumber dari klaster perkantoran dan tempat kerja. Hal itu akan menyebabkan penularan di dalam keluarga. (Rifqi Firdaus)