Milenianews.com, Serang – Satuan Tugas (Satgas) penanganan radiasi Cesium-137 (Cs-137) telah mengevakuasi total 248,4 tin material yang terkontaminasi radiasi dari kawasan industri dan sekitarnya di Cikande, Kabupaten Serang, Banten pada Selasa (21/10). Material berbahaya dikumpulkan dari 22 perusahaan dan lapak barang bekas yang berlokasi di sekitar Kawasan indsutri Modern (KIM) Cikande.
Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK), Rasio Ridho Sani, menegaskan upaya berkelanjutan untuk memastikan keamanan area tersebut.
Baca juga: Dampak Radioaktif Cikande 9 Orang Nakes Jadi Korban
“Ini totalnya adalah 248,4 ton ya, materia yang terkontaminasi oleh Cs-137. Kami bekerja terus-menerus untuk memastikan bahwa area di kawasan indsutri ini, di luar kawasan ini dapat kita tangani dengan baik,” ucap Ridho mengutip dari CNN pada Selasa (21/10).
KLHK akui ada keteledoran PT PMT
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nuroqi, mengakui adanya keteledoran dari PT Peter Metal Technology (PMT) yang menjadi penyebab kontaminasi radioaktif Cs-137 di Serang Banten.
“Hasil penelusurannya memang semuanya scrap itu diproduksi dari PT PMT yang lalai disimpan. Karena memang siapa mengira ada cesium, jadi itu mungkin kelalaian keteledoran kita semua,” imbuh Hanif mengutip dari Kompas.com pada Selasa (21/10).
Terkait tanggung jawab atas pencemaran ini, Deputi Bidang penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen Pol Rizal Irawan menegaskan bahwa tanggung jawab ini bersifat mutlak. Rizal menjelaskan bahwa hal tersebut telah diatur dalam undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Prinsipnya polluters pay principle. Siapa yang melakukan pencemaran atau polusi, dia yang bertanggung jawab. Ada Strict liability di situ, tanggung jawab mutlak yang diatur dalam undang-undang,” tegas Rizal mengutip dari Bisnis.com pada Selasa (21/10).
Dekontaminasi berjalan, relokasi warga tertunda
Hingga saat ini, sebanyak 20 perusahaan yang berada di kawasan industri sudah dinyatakan bebas dari paparan radiasi. Sementara itu, di luar zona, terdapat 13 titik yang masih dalam proses dekontaminasi.
Baca juga: Material Radioaktif Caesium 137, Zat Radioaktif yang Mencemari Serpong
Proses dekontaminasi di kawasan pemukinan berpotensi membahayakan warga, sehingga dibutuhkan relokasi sementara. Namun, relokasi terhadap 30 kepala keluarga terpaksa tertunda karena pemerintah kabupaten Serang belum memiliki anggaran yang cukup untuk menanggung biaya relokasi.
“Kita melakukan dekontaminasi, masyarakat ada di sana, maka kemungkinan masyarakat akan terpapar. Karena itu, kami bicara dengan ibu Bupati Serang untuk segera mempercepat proses relokasi,” ungkap Ridho Sani mengutip dari CNN pada Selasa (21/10).
Tonton podcast Milenianews yang menghadirkan bintang tamu beragam dari Sobat Milenia dengan cerita yang menghibur, inspiratif serta gaul hanya di youtube Milenianews.